SUBULUSSALAM – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam, Drs. Syarkawi Nur, mengatakan perubahan jadwal kampanye dibolehkan selama masih dalam tahapan kampanye. Hal itu, kata dia, diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, pasal 1, 2 dan 3 tentang jadwal kampanye.
“Pada saat jadwal yang sudah disepakati itu, kemudian bagi paslon menginginkan pada tanggal yang lain diperbolehkan. Asal masih dalam tahapan kampanye sampai tiga hari sebelum hari H,” kata Syarkawi Nur kepada portalsatu.com/, Rabu, 2 Mei 2018 malam.
Syarkawi menyampaikan itu menanggapi protes empat pasangan calon (paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam terhadap perubahan jadwal kampanye akbar paslon nomor urut 5, H. Affan Alfian Bintang, S.E., – Drs. Salmaza, M.AP., atau ‘Bisa’ dari 3 Mei menjadi 21 Juni 2018. (Baca: Bintang-Salmaza Ganti Jadwal Kampanye, Empat Paslon Lain Protes)
Menurut Syarkawi Nur, perubahan itu sudah dikonsultasikan dengan Ketua KIP Aceh, dan pihaknya mendapat petunjuk bahwa boleh mengganti jadwal kampanye karena diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
“Kalau tidak kami akomodir usulan mereka, justru kami yang kena, karena setiap paslon berhak mengusulkan perubahan jadwal kampanye, tidak hanya nomor 5, paslon lain juga bisa,” ungkap Syarkawi.
“Kami selaku penyelenggara tetap netral dan independen, tidak ada mengistimewakan paslon nomor urut 5. Ini karena hanya kebetulan saja nomor 5 yang mengusulkan. Paslon lain juga boleh, satu hari sebelum kampanye boleh ajukan permohonan sama kami,” kata Ketua KIP Subulussalam itu.
Syarkawi menambahkan, dalam perubahan jadwal kampanye terhadap salah satu paslon tidak diwajibkan lagi mengundang paslon lainnya, kecuali saat penetapan pertama. Menurut dia, surat keputusan KIP Subulussalam tentang perubahan jadwal ini juga sudah dikirim ke masing-masing paslon.
Soal empat paslon lainnya menyatakan akan melaporkan hal itu kepada Panwaslih Kota Subulussalam, Syarkawi mempersilakan. “Itu hak mereka kalau melaporkan kami ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan Panwaslih,” ujar Syarkawi.[]



