LHOKSEUMAWE – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Aceh mengapresiasi langkah penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe menetapkan Rz, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) setempat sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan ternak tahun 2014.
“Selanjutnya (penyidik) harus berani membongkar kasus ini sampai ke akarnya. Karena dugaan kami dengan kerugian negara mencapai Rp8,1 miliar, dana ternak itu ikut dinikmati oleh pihak-pihak lainnya,” kata Syibral Mulasi, Sekjen Eksekutif LMND Wilayah Aceh dalam siaran persnya, Sabtu, 7 April 2018.
Syibral meminta penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka Rz. Kata dia, proses hukum harus berjalan dengan baik, jangan ada “tebang pilih”, siapa saja yang bersalah harus menerima konsekuensi hukum.
“Kerugian negara Rp8,1 miliar itu tidak sedikit. Polisi harus bekerja profesional dan ke depan kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan. Kita harapkan semua pihak terutama masyarakat ikut bersama kami mengawal kasus ini sampai selesai,” ujar Syibral.
Sebelumnya diberitakan, Rz menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan ternak tahun 2014 dengan pagu senilai Rp14,5 miliar, Jumat, 6 April 2018. Ia diperiksa di Ruangan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe pukul 08.30 hingga 19.00 WIB dengan 90 pertanyaan yang diajukan penyidik seputar perkara yang merugikan negara Rp8,1 miliar lebih.
Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka kepada Rz pada Selasa, 3 April 2018. Usai diperiksa sebagai tersangka, Rz tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Rz dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. (Baca: Kepala DKPP Lhokseumawe Dicecar 90 Pertanyaan dan Tidak Ditahan)[]


