BLANGKEJEREN – Tim Kejari Gayo Lues terus mendalami kasus dugaan korupsi uang makan dan minum anggota DPRK (Kegiatan Peningkatan Pelayanan Rumah Tangga Pimpinan DPRK) Gayo Lues tahun 2018. Lebih 20 saksi sudah diperiksa terkait kasus yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar dari total anggaran Rp1,3 miliar tersebut.

Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., didampingi Kasi Intelijen Handri, S.H., Kasi Pidsus Antoni Mustaqbal, S.H., dan Kasi Pidum Sairi, S.H., saat konferensi pers di ruang kerja Kajari, Selasa, 8 Juni 2021, mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan sedang proses penyelamatan uang negara.

“Sudah ada beberapa saksi yang mengembalikan uang negara, dari sebelumnya Rp220 juta, sekarang mencapai Rp784 juta. Sedangkan uang yang dikembalikan ke kas daerah sebelum kasus ini diselidiki Rp19 juta lebih. Jadi total uang yang diamankan di rekening khusus penyelamatan harta negara kejaksaan sudah mencapai Rp800 juta lebih,” kata Kajari.

Menurut Kajari, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp1 miliar. Namun, kata Kajari, saat ini masih dalam proses perbaikan urutan item oleh BPKP dan belum dikirimkan ke Kejari Gayo Lues secara rinci.

“Kami tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kami mengupayakan perimbangan antara penegakan hukum dengan pengembalian kerugian keuangan negara. Jadi, kami imbau, bagi saksi yang merasa ada menerima uang tersebut agar segera mengembalikannya,” ujar Kajari.

Pihak Kejari mengaku belum bisa memastikan apakah proses hukum terhadap kasus tersebut akan tetap dilanjutkan setelah pengembalian uang negara atau dihentikan. Yang jelas, kata Kajari, proses demi proses akan terus dilakukan.

“Kita ikuti saja prosesnya,” tambah Kajari.

Menurut Kajari, selain kasus itu, ada kasus dugaan korupsi lainnya yang sedang ditangani pihak Kejari Gayo Lues. Namun, tidak dijelaskan secara detail kasus dimaksud.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gayo Lues menggandeng BPKP Aceh untuk melakukan audit/penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus uang makan dan minum anggota dewan tahun anggaran 2018. Saat itu, belasan saksi sudah diperiksa dan uang negara yang dikembalikan baru Rp220 juta.[]