LHOKSEUMAWE – Ulama Aceh, Tgk. Usman Ibni Abdillah akrab disapa Abati Banda Dua menilai penerapan hukum cambuk belum tepat dilaksanakan di Aceh sebelum masyarakat benar-benar mendapat pendidikan hukum jinayah.
“Peubeut dilee rakyat tentang hukum Jinayah, watee mandum ka meuphom baro dilaksanakan hukum cambuk, bek cambuk urueng yang hana meuphom (didik dulu rakyat tentang hukum Jinayat, setelah semua paham, baru laksanakan hukum cambuk, jangan cambuk orang yang belum paham),” kata Abati, Rabu, 11 April 2018, menyikapi polemik pelaksanaan hukum cambuk di Aceh.
Abati menjelaskan, cara memberi pemahaman itu harus dilakukan melalui pengajian-pengajian di seluruh gampong-gampong, bila perlu langsung ke perorangan. Karena hukum Jinayah, kata Abati, adalah hukum Allah, pelaksanaannya tidak boleh main-main.
Menurut Pimpinan Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i Aceh itu, Syariat Islam adalah ajaran rahmatan lilla’alamin, penerapannya harus dilakukan sesuai tuntunan, tidak bisa setengah-setengah, rakyat harus diberi kesempatan untuk memahami syariat Islam dengan baik.
“Oleh sebab itu menghidupkan pengajian-pengajian di kota dan kampung-kampung adalah tanggung jawab kita bersama terutama pemerintah,” ujarnya.
Tgk. Usman Ibni Abdillah adalah Pimpinan Dayah Darul Mukminin Gampong Alue Lim, Lhokseumawe, dan Pimpinan Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i Aceh. Rabu kemarin, ia memimpin peringatan 1.235 tahun wafatnya Imam Syafi'i dan Haul Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi'i, di Dayah Darul Mukminin. Kegiatan itu ikut dihadiri oleh Muspida Lhokseumawe dan Aceh Utara, termasuk unsur TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara dan Korem 011 Lilawangsa.[]


