BANDA ACEH – Tim advokasi Zaini Abdullah-Nasaruddin (AZAN) melaporkan Juru Bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman, ke Polda Aceh, atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Adi Laweung–nama lain Suadi Sulaiman–dilaporkan karena orasi politiknya di Sabang dinilai menyudutkan Zaini Abdullah selaku petahana.
Namun, Polda Aceh menolak aduan tersebut karena menganggap ranah itu adalah milik Panwaslih Aceh sebagai pengawas Pilkada. Pada hari yang sama, tim advokasi AZAN kembali melaporkan Jubir PA ini ke Panwaslih Aceh.
Terkait dengan persoalan itu, Adi mengatakan orasi itu hanya bersifat kritikan politik. Ia pun menganggap adegan lapor melapor itu adalah hak konstitusional seseorang sebagai warga Indonesia.
“Itu hanya sebatas kritikan politik yang jangan dikait-kaitkan kemana-mana. Kalau dilaporkan itu kan hak kontitusional setiap orang,” kata dia.[]


