BANDA ACEH – Ketua Sementara DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, mengatakan ia mempunyai empat tugas pokok yang harus dijalankan. Memimpin rapat-rapat DPRA, membentuk fraksi-fraksi, merancang dan membahas Tata Tertib DPR Aceh, dan memproses penetapan pimpinan DPRA definitif termasuk alat-alat kelengkapan dewan secara utuh periode 2019-2024.
“Tugas ini akan kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab bersama Wakil Ketua Sementara DPR Aceh, Dalimi,” kata Dahlan di Gedung DPRA, Senin, 30 September 2019.
Dahlan menyebut keanggotaan DPR Aceh hasil Pemilu 2019 yang merupakan pemilu ketiga keterlibatan partai politik lokal dan partai lokal sebagai amanat dari MoU Helsinki.
“Tentu menjadi tanggung jawab bersama kita untuk merawat dan melaksanakan penguatan perdamaian sebagaimana tercantum dalam poin-poin komitmen MoU Helsinki 15 Agustus 2005,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tugas dan fungsi DPR Aceh juga membantu pemerintah menyelesaikan tanggung jawab dalam mengatasi tingginya angka kemiskinan dan pengangguran. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada Maret 2019, angka kemiskinan Aceh mencapai 15,32 persen, dan pengangguran 5,53 persen.
Selain itu, masih tingginya ketergantungan pendapatan Pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat mencapai 83,2 persen. Artinya, kemandirian anggaran pendapatan Pemerintah Aceh hanya 16,98 persen.
“Tantangan tersebut harus mampu kita formulasikan di dalam tugas dan fungsi DPR Aceh yang akan kita laksanakan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Dahlan.[]
Laporan Khairul Anwar



