BANDA ACEH – Muhammad Sulaiman menyampaikan sejumlah hal beberapa saat sebelum masa jabatannya sebagai Ketua DPRA berakhir, Senin, 30 September 2019. Dia menitipkan usulan kepada anggota DPR Aceh periode 2019-2024 yang disebutnya sudah dibahas beberapa kali dalam rapat DPRA.

“Seperti Lembaga Wali Nanggroe terus diperkuat, karena merupakan manifestasi dari pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa,” ujar Sulaiman dalam rapat paripurna peresmian pemberhentian anggota DPRA periode 2014-2019 dan pengucapan sumpah DPR Aceh 2019-2024.

Kemudian, kata Sulaiman, butir-butir MoU Helsinki yang belum sepenuhnya diimplementasikan oleh pemerintah pusat agar terus diperjuangkan oleh DPRA. Begitu pula turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

“DPR Aceh telah membentuk Tim  Kajian dan Advokasi MoU dan UUPA dengan Keputusan Pimpinan DPR Aceh Nomor: 16/pmp/dpra/2019, yang terdiri dari para akademisi dan praktisi, guna menuliskan naskah akademik tentang sejarah lahirnya serta pembentukan MoU Helsinki serta UUPA. Naskah  ini dapat dikomunikasikan serta disosialisasikan kepada lembaga dan kementerian di pemerintah pusat, Pemerintah Aceh serta pemerintahan kabupaten/kota se-Aceh,” katanya.

Menurut Sulaiman, Dana Otonomi Khusus untuk Aceh dapat diperjuangkan keberlanjutannya dimulai dari sekarang, sehingga tidak akan berakhir pada tahun 2027.

Sulaiman juga menyampaikan, DPR Aceh telah menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Meulaboh yang merupakan rencana pemekaran Kabupaten Aceh Barat. Persetujuan pembentukan calon DOB Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu, rencana pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara, serta DOB Kabupaten Aceh Raya, rencana pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar.

“DOB ini merupakan usulan dari masyarakat Aceh yang perioritaskan,” ujarnya.

Selain itu, kata Sulaiman, DPRA dan Pemerintah Aceh sejak tahun 2008 sampai saat ini telah menyetujui bersama berbagai program dan kegiatan, seperti jaminan kesehatan rakyat Aceh, beasiswa bagi anak yatim, pembangunan rumah duafa, beasiswa bagi masyarakat Aceh, bantuan sosial, bantuan langsung, peningkatan ekonomi mantan kombatan dan menumbuhkan sektor ekonomi makro serta mikro.

“Alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi program-program penting dan strategis antara lain untuk menjawab masalah pengentasan kemiskinan, mengurangi angka pengangguran, penciptaan lapangan kerja, termasuk program-program pemberdayaan masyarakat,” katanya.

“Eksekutif dan legislatif penting untuk menghidupkan dan mengembangkan pelabuhan internasional dan pelabuhan bebas, selama ini sulit dan terbentur aturan pemerintah pusat. Sehingga banyak industri lokal di Aceh tutup, perusahaan dan industri multinasional juga belum banyak didirikan,” ujar Sulaiman.

Itulah sebabnya, menurut Sulaiman, Aceh hanya bergantung kepada APBA. “Dan roda ekonomi juga hidup setelah pengesahan APBA,” ucapnya.  

DPR Aceh, kata Sulaiman, pada rapat paripurna khusus telah mengeluarkan rekomendasi peninjauan kembali terhadap izin aktivitas eksplorasi dan eksistensi PT Emas Mineral Murni (EMM) di Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya. “Yang dinilai oleh masyarakat telah merusak kelestarian alam, dan merusakan ekosistem flora dan fauna,” katanya.[]

Laporan Khairul Anwar