BANDA ACEH – Kepala Humas Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Rahmadi, mengungkapkan, pihak mereka sejak awal sudah merespon secara positif terkait kasus pelecehan seksual yang dialami pasien pascaoperasi. Pihak rumah sakit plat merah ini juga sudah mengonfirmasi keluarga korban dan menelusuri kejadian pelecehan seksual tersebut.
“Selain itu, direksi juga sudah memanggil rekanan perusahaan penyedia cleaning service dan memfasilitasi pertemuan antara pihak keluarga korban, pelaku dan perusahaan,” ungkap Rahmadi saat dikonfirmasi wartawan via telpon genggam, Sabtu, 14 Oktober 2017 malam.
Sebelumnya diberitakan, telah terjadi pelecehan seksual terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di rumah sakit Zainal Abidin. Berdasarkan penelusuran pihak keluarga korban, tersangka pelaku diduga oknum petugas kebersihan berinisial SR, 19 tahun. Tindakan asusila ini dilakukan tersangka di ruang steril RSUDZA pasca pasien menjalani operasi.
Sepengetahuan Rahmadi pihak keluarga korban sudah sepakat dengan penyedia jasa petugas kebersihan serta tersangka untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Pihak rumah sakit juga telah meminta perusahaan ini untuk bertanggungjawab mengenai kasus itu.
“Kita juga fasilitasi si korban untuk ditangani psikolog jika butuh konsultasi. Secara administrasi, kita juga sudah menegur pihak perusahaan. Selain itu, kita juga berikan teguran kepada staf kita yang berada di ruangan,” ungkap Rahmadi.
Rahmadi menjelaskan ruang steril merupakan ruangan untuk menunggu pasien siuman usai menjalani pembedahan, sebelum dibawa kembali ke ruangan. Di ruangan ini memang ada petugas yang bertugas menjaga pasien. Namun saat kejadian, pendamping pasien sedang pergi ke kamar kecil.
Menurut Rahmadi keberadaan petugas cleaning service, yang diduga sebagai tersangka, di samping pasien diketahui perawat lainnya. Perawat tersebut kemudian mengusir oknum cleaning service ini dari ruangan.
“Pada saat kita kroscek ke lapangan, jadi ada selisih waktu 5 sampai 10 menit petugas kita ke kamar mandi. Nah, di situlah kejadiannya,” jelasnya.
Rahmadi mengatakan rentang waktu yang singkat ini juga terhitung pelanggaran. Meskipun itu hanya lima menit ke kamar mandi.
“Itu sebuah pelanggaran. Selain teguran, kita juga berikan sanksi administrasi terhadap petugas kita. Saya rasa juga direksi tidak tinggal diam,” katanya lagi.
Rahmadi tidak mempermasalahkan jika keluarga korban tetap menempuh jalur hukum terkait kasus ini. Menurutnya itu merupakan hak korban dan pihak rumah sakit tidak bisa melarang.
“Kalaupun sudah masuk ke ranah hukum, itu memang haknya keluarga, kita tidak mungkin menahan,” ujarnya.[]




