LHOKSUKON – Aparatur pemerintahan di Aceh Utara diharapkan dapat menggunakan uang negara sesuai aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Edi Winarto, usai sosialisasi dana desa dan tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Gedung Panglateh, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 24 Agustus 2016.
Edi Winarto meminta semua kalangan menggunakan uang negara sesuai tupoksi dan petunjuk teknis (juknis). Ia menegaskan, jika ada uang negara yang disalahgunakan, maka akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Setiap ada pengaduan kita telusuri ke lapangan. Jika ada penggunaan uang negara yang tidak benar, kita tindaklanjuti. Jika hasil tindak lanjut memenuhi unsur, maka kasus dinaikkan ke tindak pidana lebih tinggi. Apabila hasil tidak sesuai pengaduan, maka kita hentikan,” ujar Edi Winarto.
Selama ini, kata Edi, imbauan penggunaan dana desa sesuai juknis diberikan melalui sosialisasi, baik itu secara umum atau door to door. “Imbauan itu berlaku untuk semua penggunaan uang negara, bukan hanya dana desa,” ucap Edi Winarto.
Sosialisasi itu dihadiri ratusan geuchik dari Kecamatan Lhoksukon, Matangkuli, Tanah Luas, Lapang dan Cot Girek. Kajari Aceh Utara Edi Winarto bertindak langsung sebagai pemateri. Selain itu juga ada pemateri dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Sejahtera (BPMKS) dan lainnya. []


