BANDA ACEH – J Kamal Farza, kuasa hukum Ismuhadi Jakfar, menilai kasus yang menjerat kliennya masuk dalam konteks hukum pidana pasif. Hal tersebut menurutnya telah diatur dalam Pasal 131 UU Narkotika No 35 tahun 2009.
Pidana pasif itu semestinya seseorang yang terlibat. Dalam pidana pasif itu, (terdakwa atau tersangka) boleh tidak dihukum, kata J. Kamal Farza, kepada wartawan di Sekber Jurnalis, Banda Aceh, Senin, 13 Maret 2017.
Kamal Farza juga membantah kliennya terlibat dalam sindikat jaringan narkoba internasional seperti yang diberitakan selama ini. Menurutnya, Ismuhadi justru terseret kasus narkoba karena memberikan tumpangan kepada Riki, salah satu DPO BNN, yang memang kenalan kliennya.
Ketika orang ini dicari ada beliau, beliau jadi ikut-ikut terbawa. Kesalahan beliau yang sebetulnya terbukti di pengadilan itu adalah memberikan tumpangan kepada Riki. Hanya itu, memberikan tumpangan, kata Kamal Farza.
Meskipun demikian pihak Ismuhadi belum berfikir untuk menggugat atau mengajukan banding kepada Majelis Hakim karena kasus tersebut sudah berlalu. Ismuhadi juga sudah menerima putusan yang ada.
Selain itu, Ismuhadi juga sudah terlebih dahulu ditangkap, ditahan dan juga menjalani hukuman 7 bulan penjara.
Saya tidak tahu apakah Teungku Ismuhadi berubah pikiran,” katanya lagi.
Di sisi lain, Kamal Farza mengakui konferensi pers yang digelar tersebut untuk meluruskan berita. “Kita datang ke sini juga hanya memberikan rekontruksi. Mungkin ada yang duluan memberitakan tentang 30 Kg itu, segala macam, itu sudah. Hari ini kita nyatakan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan beliau, katanya.[]



