LHOKSUKON – Belasan Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Aceh, telah mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Senin, 13 Maret 2017.

“Ya, tadi siang pukul 11.30 WIB, mereka sudah datang ke kantor,” ucap Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Dr. Waluyo saat dihubungi portalsatu.com, Senin, 13 Maret 2017, sore.

Terkait kebijakan Gubernur Aceh yang memutasi pejabat eselon II di ujung masa jabatannya, Waluyo menyebut pihaknya akan melihat dan melakukan klarifikasi terkait Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Alasan penurunan jabatannya seperti apa. Apakah kelengkapan-kelengkapan administrasinya juga sudah dilengkapi, nanti akan kita lihat semuanya,” ujar Waluyo.

Soal sah atau tidaknya keputusan gubernur itu, KASN akan mempelajari lebih lanjut. “Ada beberapa undang-undang yang dilihat di sini, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” katanya.

(Dalam UU tentang Pilkada) di antaranya (disebutkan), enam bulan sebelum berakhirnya tugas (kepala daerah) tidak boleh melakukan pergantian, kecuali mendapat izin tertulis dari menteri (Mendagri). Itu yang akan kita lihat. Kita juga akan lihat UU yang lain, keterkaitannya di mana,” ujar Waluyo.[]