LHOKSUKON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai pernyataan sikap belasan geuchik di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat 16 Maret 2018, merupakan salah satu upaya dalam menuntut hak mereka. Apalagi honorarium atau uang jerih geuchik yang belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara hampir mencapai sembilan bulan.
“Pertama, terjadi kekecewaan yang serius dalam penganggaran di Aceh Utara. Ini tidak terlepas mulai dari proses perencanaan dan penganggaran. Termasuk dari bagian penganggaran pemkab tidak pernah melakukan kepatutan, sehingga berimplikasi terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam belanja rutin, salah satunya misalnya soal biaya jerih payah geuchik ini,” ujar Koordinator MaTA, Alfian menjawab portalsatu.com/, Jumat sore.
Alfian menyebutkan, proses pembahasan sampai kesepakatan bersama Rancangan Qanun APBK 2018 sudah selesai pada pengujung Desember 2017. “Nah, pembayaran hak geuchik harus menjadi prioritas, dan dana itu harus dikeluarkan segera,” katanya.
“Apa yang dituntut geuchik hari ini adalah hak mereka. Dampak dari ketidakadilan dalam proses penganggaran sudah berimplikasi besar terhadap pemerintah di gampong. Ini sebenanrnya menjadi peristiwa yang sangat buruk dalam tata kelola keuangan Kabupaten Aceh Utara. Kita berharap pemerintah harus bisa memprioritaskan, karena gaji geuchik itu menjadi hal yang prioritas dan harus diselesaikan, apalagi itu sudah sejak pertengahan 2017. Karena hal ini akan berimplikasi besar terhadap pembangunan gampong yang menggunakan dana desa,” ujar Alfian.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf atau Sidom Peng dihubungi portalsatu.com/, Jumat sore kemarin, belum mau berkomentar terkait pernyataan sikap geuchik di Lhoksukon yang menyatakan akan mengembalikan sepeda motor, stempel dan SK apabila persoalan uang jerih tidak segera diselesaikan. “Gak usah dulu, ya,” ucap Sidom Peng.
Diberitakan sebelumnya, belasan geuchik di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, mengancam akan mengembalikan stempel dan sepeda motor dinas jika pemerintah kabupaten tidak segera membayar honorarium atau uang jerih mereka. Selain sepeda motor (sepmor) dan stempel, mereka juga akan mengembalikan surat keputusan (SK) bupati tentang pengangkatan geuchik.
Demikian pernyataan sikap dibacakan para geuchik, di belakang Kantor Camat Lhoksukon, Jumat, 16 Maret 2018, sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut mereka, Pemkab Aceh Utara belum membayar uang jerih geuchik hampir sembilan bulan atau tiga triwulan. Dua triwulan jatah tahun 2017 dan satu triwulan tahun 2018.
“Kami di sini menyuarakan aspirasi geuchik, hampir sembilan bulan (uang) jerih kami tidak dibayar, dan kesejahteraan kami tidak diperhatikan. Kami bukan para budak, kami ini para pemimpin di gampong yang dihormati masyarakat. Jika saat ini kesejahteraan kami tidak diperhatikan dengan (uang) jerih tidak dibayar, maka kami juga bisa menolak segala keputusan Pemkab Aceh Utara,” ujar Geuchik Alue Drien, Ibnu Azwan. (Baca: Geuchik di Lhoksukon Ancam Kembalikan Sepmor dan Stempel)[]



