TAKENGON – Standar pelayanan publik yang diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terhadap masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah hingga saat ini terus mendapat perhatian. Ini sudah menjadi komitmen pemerintah daerah untuk terus ditingkatkan.

Penegasan tersebut disampaikan Kabag Organisasi Setdakab Aceh Tengah Ariansyah pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan standar pelayanan (SP) wujud kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kabupaten setempat, di Oproom Setdakab, Rabu (02/03/2016).

Dijelaskan, dari hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh yang dilakukan terhadap tujuh SKPK sebagai sampling pada akhir tahun 2015, sebagian besar sudah menunjukkan grafik peningkatan walaupun belum terlalu memuaskan.

“Sementara ini kinerja pelayanan publik yang masih dinilai baik dan sudah mendapat pengakuan dari Ombudsman adalah kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu pintu, sedangkan unit kerja yang lain masih dalam proses pembenahan pelayanan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh Taqwadin Husein menyebutkan, kualitas pelayanan publik yang berlangsung di Provinsi Aceh secara umum, seharusnya jauh lebih baik jika dibandingkan daerah lain di Indonesia.

“Karena selain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setahun sebelumnya pemerintah Provinsi Aceh telah mengeluarkan qanun yang hampir serupa, yang tertuang dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2008,” sebutnya.

Bimtek penyusunan standar pelayanan (SP) berlangsung selama dua hari, diikuti 53 peserta perwakilan SKPK di Aceh Tengah. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut mulai tahun 2016.[](adv)