BANDA ACEH – Pemerintah Aceh terus mengupayakan pemulangan 16 nelayan Aceh Timur yang ditangkap otoritas Myanmar karena masuk perairan negara itu tanpa izin.

 “Kami terus mengupayakan pemulangan nelayan Aceh Timur yang dilaporkan ditangkap di Myanmar,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Banda Aceh, 12 November 2018.

“Dari laporan yang kami terima, mereka memasuki perairan Myanmar karena kerusakan mesin, bukan karena mencuri. Karena itu, Pemerintah Aceh terus berupaya memulangkan mereka,” ujar Nova.

Nova juga memerintahkan Kepala Dinas Sosial Aceh untuk berkomunikasi intensif dengan para pihak terkait kondisi terkini belasan nelayan tersebut. Menurut Nova, Dinsos Aceh sudah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, terkait penangkapan tersebut.

Namun, kata Nova, saat itu KBRI belum menerima informasi ada penangkapan nelayan Indonesia oleh otoritas Myanmar. Barulah beberapa saat setelah itu KBRI menerima informasi ada nelayan asal Aceh ditangkap.

 “Setelah memperoleh informasi  benar, Kepala Dinas Sosial Aceh mengontak Kementerian Luar Negeri agar menyampaikan ke Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta, terkait penangkapan nelayan Aceh,” kata Nova.

Nova berharap Duta Besar Myanmar menerima utusan Pemerintah Aceh untuk membicarakan pemulangan belasan nelayan Aceh Timur tersebut.

Diberitakan sebelumnya, 16 nelayan asal Idi, Aceh Timur, dilaporkan ditangkap dan ditahan di Kantor Polisi Kawthaung, Provinsi Tanintharyi, Myanmar, sejak Selasa (6/11). Ke-16 nelayan yang dilaporkan ditangkap tersebut yakni Jamaluddin, Nurdin, Samidan, Efendi, Rahmat, Saifuddin, Nazaruddin, Syukri, Darman, Safrizal, Umar, M Aris, Jamaluddin, Sulaiman, M Akbar, dan Paiturahman.

Mereka melaut dengan Kapal Motor (KM) Bintang Jasa yang berangkat dari Kuala Idi, Aceh Timur, pada 31 Oktober 2018. Mereka ditahan karena diduga masuk perairan Myanmar tanpa izin.  

Reporter: M Haris Setiady Agus.[]Sumber: antaranews.com