BANDA ACEH – Tim Rumoh Koalisi Budaya Aceh (RKBA), menyerahkan draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pakaian Tradisional Aceh kepada Biro Hukum Setda Aceh, Senin, 12 November 2018.
Draf usulan RKBA itu diterima Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Muhammad Junaidi, S.H., M.M.
Tim RKBA yang datang ke Biro Hukum Setda Aceh untuk menyerahkan draf itu dipimpin Teuku Zulkifli, S.E., M.Sc., yang juga Dewan Penasihat Peubeudoh Sejarah Adat dan Budaya Aceh (Peusaba). Teuku Zulkifli mengatakan, draf yang pihaknya serahkan itu merupakan usulan RKBA untuk dituangkan ke dalam draf Pergub tentang Pakaian Tradisional Aceh, yang sudah diajukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh.
“Sebelum diajukan ke Biro Hukum Setda Aceh, (draf usulan RKBA) sudah dikonsultasikan dengan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, H. Badruzzaman, S.H., M.M., serta pihak Komisi VII DPRA yang menangani masalah adat dan budaya, serta dengan instansi terkait lainnya,” kata Teuku Zulkifli.
Menurut Teuku Zulkifli, pihak Biro Hukum Setda Aceh menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyempurnaan penyusunan draf Pergub tersebut. “Dengan datangnya usulan draf baru Pergub ini dari RKBA dan Peusaba, diharapkan Biro Hukum Setda Aceh dan tim dapat mempercepat terbitnya Pergub ini, ” katanya.
Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, mengatakan, draf awal memang sudah diajukan Disbudpar Aceh pada tahun 2017 lalu. “Namun prosesnya agak terlambat karena masih menunggu masukan-masukan untuk penyempurnaan (draf) Pergub dimaksud,” kata Junaidi.[]


