BANDA ACEH – Anggota DPD RI Perwakilan Aceh Rafli Kande mendukung i'tikad Bupati Aceh Singkil Dul Musrid untuk membebaskan Aceh Singkil dari daerah tertinggal.
Penegasan ini disampaikan oleh Rafli Kande kepada media, Selasa (27/02/2018).
Menurut Rafli, untuk membebaskan Aceh Singkil dari label termiskin dan tertinggal dibutuhkan langkah-langkah strategis, upaya yang terintegrasi dan terukur, serta mujahadah yang luar biasa.
“Berdasarkan peraturan presiden nomor 131 tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal, Aceh Singkil ditetapkan sebagai satu-satunya daerah tertinggal di Aceh. Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2014 tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal. Ini tentunya perlu upaya yang maksimal dan terintegrasi agar ke depannya Aceh Singkil tidak lagi tertinggal. Jadi, semua pihak harus bersinergi untuk mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.
Rafli menambahkan, berdasarkan data Kementrian Desa, Pembanggunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, ada 9 dari 11 kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil terdaftar sebagai wilayah tertinggal di Indoensia. Dari 9 kecamatan itu terdapat 58 gampong di dalamnnya.
Lebih lanjut, kata Rafli, di dalam perpres nomor 131 tahun 2015 tersebut pada pasal 2 ayat 2 dan 3, juga telah ditetapkan indikator dan sub indikator daerah tertinggal.
” Ada 6 indikator daerah tertinggal yakni perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, celah fiskal (kemampuan keuangan daerah) aksesibilitas dan karakteristik daerah yang ditinjau dari bencana yang bersifat musiman di satu daerah. Jadi, pemerintah baik kabupaten, provinsi, maupun pusat nantinya diharapkan lebih konsentrasi untuk 6 sektor tersebut” jelas putra asal Barat Selatan itu.
Selain itu, kata Rafli, tentunya perlu kerja keras dan keterlibatan banyak pihak untuk memikirkan persoalan ketertinggalan Aceh Singkil.
Dia juga meminta sektor swasta yang kini beroperasi di Aceh Singkil seperti perusahaan perkebunan dapat berkontribusi dalam membebaskan Aceh Singkil dari ketertinggalan dan kemiskinan.
“CSR dan Plasma harus benar-benar direalisasikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana yang telah ditetapkan aturan baik itu Undang-undang Perseroan terbatas (UUPT) maupun qanun perkebunan. Jangan lagi bermain-main dengan aturan yang ada. Kalau masih bermain-main maka Buya Lam Kreung Teudong-dong, buya tamong meureuseki,” kata Rafli.
Dia juga meyakini potensi yang ada di Aceh Singkil dapat dioptimalkan untuk membebaskan Aceh Singkil dari ketertinggalan.
Masih kata Rafli, salah satu potensi yang kini sedang digarap pemerintah Aceh di kabupaten Aceh Singkil adalah sektor pariwisata melalui program Aceh Kreatif yang dicetus pemerintahan Aceh.
“Ini tentunya peluang bagi Aceh Singkil untuk mengelola potensi wisata itu agar dapat bermanfaat meningkatkan perekonomian masyarakat, disamping sektor lainnya,” kata Rafli mencontohkan.
Namun, menurut Rafli, keterlibatan banyak pihak yang memiliki i'tikad yang baik akan lebih memudahkan upaya-upaya tersebut.
“Kami berharap semua elemen dapat bersama-sama dan bersinergi untuk menjawab persoalan yang kini dihadapi Aceh Singkil. Insya Allah mujahadah bersama akan membuahkan hasil yang gemilang,” pungkasnya.[] (rel)





