SUBULUSSALAM – Sekretaris Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Subulussalam, Nobuala Halawa, S.H., M.H., menilai hasil fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap beberapa nama yang lulus calon anggota KIP setempat, cacat administrasi.
“Kami menduga hasil penjaringan kelulusan calon anggota KIP Kota Subulussalam 2018-2023 yang dilakukan oleh Komisi A DPRK Subulussalam, diduga terdapat beberapa nama peserta yang lulus, cacat administrasi dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016,” kata Halawa dalam siaran pers dikirim kepada portalsatu.com/, Minggu, 20 Mei 2018.
Halawa menjelaskan, pada huruf j pasal 9 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh, disebutkan bahwa persyaratan calon anggota KIP, “Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan”.
Halawa yang juga pegiat hukum ini turut menyinggung Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor: 0941/PPL/DKPP/VI/2014 perihal jawaban pengaduan nama H. Munir H. Ubit dengan nomor pengaduan: 228/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 28 April 2014.
Halawa melanjutkan, surat dengan nomor agenda 0504/DKPP/V/2014 itu perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, terkait dugaan penggelumbungan atau pengalihan suara partai dan suara caleg kepada caleg tertentu.
“Hasil analisis DKPP, ayat 2, DKPP meminta kepada KPU Republik Indonesia untuk memerintahkan KIP Propinsi Aceh untuk tidak mengikutsertakan kembali Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Halawa.
Atas pertimbangan tersebut, PSI Kota Subulussalam mendesak Ketua DPRK Subulussalam meninjau ulang surat nomor 170/425/2018 tentang hasil Pengumuman Komisi A DPRK Subulussalam tentang hasil fit and proper test calon anggota KIP Subulussalam.
“Ini demi tercapainya Penyelengara Pemilu di Kota Subulussalam yang berintegritas, independen, jujur dan adil,” ujar Halawa. “Kita juga sedang berdiskusi sama kawan-kawan untuk membuat laporan ke DKPP,” kata dia.[](rilis)



