ACEH BARAT DAYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya mempertanyakan penumpukan batubara di Pelabuhan Susoh oleh PT Mifa Bersaudara. YARA menilai Pemerintah Aceh Barat Daya dan penanggung jawab Pelabuhan Susoh melakukan pembiaran terkait penumpukan batubara tersebut yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar karena partikel halus debu batubara adalah penyebab utama penyakit pernapasan akut.

“Kami menduga penumpukan batubara di Pelabuhan Susoh oleh PT Mifa Bersaudara menyalahi prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik tentang izin, besaran pajak/royalti/retribusi maupun syarat lainnya seperti analisa dampak lingkungan (Amdal), dll. Walaupun dengan alasan emergency, tidak semestinya penimbunan batubara yang berpotensi menjadi limbah beracun itu ditoleransi oleh pihak Pelabuhan Susoh, apalagi jika terjadi penyalahan prosedur yang berpotensi merugikan Negara,” tulis Miswar, S.H., Miswar, Ketua YARA Abdya dalam pernyataannya dikirim melalui WhatsApp, Sabtu 21 Mei 2106.

Miswar menyebut sampai saat ini limbah batubara yang sudah ditumpuk hingga beberapa bulan tersebut belum dipindahkan dari Pelabuhan Susoh Abdya. “Tanpa ada solusi dan tindak lanjut dari pemilik batubara dan pihak Pelabuhan Susoh maupun Pemerintah abdya,” katanya.

Penumpukan batubara di Abdya yang diduga tanpa adanya izin Amdal ini, kata Miswar, akan merusak Pelabuhan Susoh dan lingkungan sekitar, karena batubara tergolong bahan beracun dan berbahaya.

“Batubara adalah bahan yang harus dibakar. Jika kemudian dikeluarkan dari perut bumi dan tidak dibakar maka akan menjadi limbah beracun yang sangat merusak lingkungan terutama pantai Abdya yang notabenenya penumpukan batubara di pelabuhan Susoh ini jelas-jelas tidak ada untungnya sama sekali untuk pemasukan daerah Kabupaten Abdya,” ujar Miswar.

YARA juga meminta Kapolda Aceh mengusut tuntas dugaan pencemaran limbah batubara di bibir Pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar yang diduga hal itu dilakukan oleh perusahaan PT MIFA Bersaudara dan mitranya.

“Berdasarkan hasil investigasi YARA di area Pantai Lhoknga, kami mendapatkan bukti yang kuat bahwa batubara milik PT MIFA Bersaudara itu berpotensi telah menjadi limbah yang sangat berbahaya yang mencemari laut dan itu akan merusak lingkungan terutama sumber daya laut di Pantai Lhoknga Kabupaten Aceh Besar,” kata Miswar.

Miswar menyebut ulah perusahaan pertambangan batubara itu diduga sudah melanggar peraturan perundang-undangan dan standararisasi nasional tentang daya dukung lingkungan hidup.

Miswar mengatakan masalah ini hal serius yang harus diatasi oleh perusahaan MIFA Bersaudara yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan. Kata dia, pihak terkait seperti Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh serta Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini.

“Kami menilai Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat telah gagal menghentikan apalagi mencegah pelanggaran yang berakibat pada kerusakan lingkungan di area tersebut,” kata Miswar.

Menurut dia, penanggung jawab usaha atau kegiatan tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.[] (rel)

Laporan Ramadhan