BANDA ACEH — Katahati Institute mengkhawatirkan masa jabatan komisioner Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh yang akan berakhir beberapa bulan lagi berdampak pada proses pemilu 2019 yang tahapannya dimulai pada 27 Juni 2018.
“Hal ini sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan, 'DPRA membentuk tim independen yang bersifat ad hoc, untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Aceh paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KIP Aceh',” kata Direktur Katahati Institute Raihal Fajri melalui siaran pers, Sabtu, 16 Desember 2017.
Hal ini dinilai bisa menimbulkan keresahan di masyarakat terkait regulasi mengenai pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum di Aceh.
“Penyelenggara pilkada di Aceh pada Juni 2018 akan berakhir masa jabatannya dan hal itu bertepatan pada saat tahapan Pilkada serentak tahun 2018 tengah berlangsung,” kata Raihal.
Raihal menambahkan, seharusnya untuk menghindari kekosongan jabatan dalam kepengurusan penyelenggara pemilihan kepala daerah di Aceh sudah seharusnya DPRA memikirkan untuk melaksanakan aturan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2016 pada Pasal 10 ayat (1) itu. Di sana disebutkan DPRA membentuk tim independen yang bersifat ad hoc, untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Aceh paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KIP Aceh.
“Namun sejauh ini, belum ada tanda-tanda DPR Aceh membentuk pansel untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Aceh periode selanjutnya atau adanya instruksi untuk memperpanjang masa kepengurusan KIP Aceh saat ini,” ujarnya.
Kalau pun terkait dengan adanya perpanjangan masa jabatan kata Raihal, maka seharusnya DPRA atau KPU telah memberikan surat peringatan terkait dengan masa perpanjangan jabatan tersebut. Mengingat saat ini di berbagai provinsi sudah mulai melaksanakan tahapan pilkada serentak jilid tiga.
“Menanti keputusan MK terhadap kontradiktifnya regulasi terkait pemilu, ada beberapa tahapan pemilu seperti verifikasi faktual yang sudah dilakukan, namun ada juga tahapan pilkada yang terhambat dikarenakan persoalan masa jabatan penyelenggara yang akan segera berakhir,” kata Raihal.
Keputusan MK yang dimaksud terkait dengan konflik regulasi atas gugatan pasal 557 UU Pemilu atas pencabutan dua pasal dalam UUPA.
“Pasal 557 itu merupakan pasal yang mencirikan kekhususan dan keistimewaan bagi masyarakat Aceh melalui UUPA. Kalau pasal 557 dicabut, maka kekhususan Aceh dalam hal pelaksanaan pilkada sudah hilang dan tidak ada bedanya Aceh dengan provinsi lainnya di Indonesia,” ujar Raihal.
Lebih lanjut Raihal mengatakan, tahapan Pemilu tahun 2019 mendatang sebaiknya dilakukan setelah adanya putusan dari MK.[]



