TAPAKTUAN – Masyarakat Trumon Raya, Aceh Selatan, Aceh, menyambut baik kehadiran dua pabrik penyulingan kelapa sawit di Kecamatan Trumon Timur. Karena dengan beroperasionalnya kedua pabrik tersebut diyakini akan membawa manfaat cukup besar dari segi ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Kedua pabrik penyulingan kelapa sawit tersebut masing-masing adalah pabrik Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Desa Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur. Pabrik CPO milik Pemkab Aceh Selatan yang selama ini terbengkalai tersebut telah beroperasional kembali sehubungan telah di sewakan kepada salah satu perusahaan asal Medan, Sumatera Utara.
Kedua adalah Pabrik Kepala Sawit (PKS) yang rencananya akan dibangun oleh sebuah perusahaan asal Korea Selatan, PT Inno Energy Indonesia di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur. Program pembangunan PKS tersebut saat ini sedang dalam proses pengurusan izin karena Penanaman Modal Asing (PMA) harus mendapat persetujuan dari BKPM Nasional.
Camat Trumon Timur, T Masrizar di Tapaktuan Selasa 17 Januari 2017 mengatakan keberadaan dua pabrik penyulingan kelapa sawit tersebut secara otomatis akan memangkas biaya produksi yang harus dikeluarkan masyarakat karena tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tidak perlu lagi dijual kepada pedagang pengumpul untuk selanjutnya dibawa ke Subulussalam.
Masyarakat petani sudah bisa menjual langsung hasil produksi sawitnya ke pabrik yang berada di Trumon Timur tersebut. Sehingga harga jual TBS sawit ditingkat petani pun akan tinggi karena petani tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ongkos angkut ke pabrik PKS di Subulussalam atau tidak perlu harus menjual ke pedagang pengumpul, kata Masrizar.
Di samping itu, sambungnya, keberadaan kedua pabrik tersebut juga membawa manfaat dari segi penyerapan tenaga kerja sehingga tingkat pengangguran di daerah tersebut akan teratasi dengan telah adanya pembukaan lapangan kerja baru. Tidak hanya itu, kata dia, kehadiran kedua pabrik tersebut juga akan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal kepada Pemkab Aceh Selatan, karena pemerintah daerah setempat dapat memungut PAD dari dua sumber secara sekaligus yakni dari pihak pabrik dan juga dari retribusi pengangkutan TBS sawit oleh petani.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Aceh Selatan, Fujianto mengatakan pabrik CPO milik Pemkab Aceh Selatan yang berada di Desa Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur telah di sewakan kepada CV Sari Surya asal Medan, Sumatera Utara dengan besaran biaya sewa perbulannya sebesar Rp 23 juta.
Perjanjian sewa pabrik CPO tersebut dimulai terhitung 1 April 2016 dalam jangka waktu selama 15 tahun. Tidak dilakukan kontrak kerja sama dalam pengelolaan pabrik tersebut karena keberadaannya sudah lama beroperasi atau terbengkalai sehingga pihak perusahaan tersebut butuh biaya untuk perbaikan peralatan. Karena pihak penyewa harus mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan peralatan mesin termasuk menaikkan kapasitas produksi dari 5 ton/jam menjadi 10 ton/jam, maka tagihan biaya sewanya baru di hitung pada bulan Desember 2016, jelas Fujianto.
Meskipun demikian, lanjutnya, dalam poin-poin pasal perjanjian sewa juga dicantumkan bahwa dalam perjalanan waktu terkait perjanjian sewa menyewa tersebut dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kegiatan usaha dilapangan.
Jika dalam perjalanannya dinilai berjalan lancar dan membawa keuntungan maksimal bagi pihak perusahaan tersebut, maka biaya sewa bisa saja ditingkatkan lagi dengan memperbaharui perjanjian awal, tandasnya.
Untuk diketahui bahwa, Pabrik Crude Palm Oil (CPO) atau penyuling kelapa sawit milik Pemkab Aceh Selatan yang dibangun di Desa Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, sudah lama telantar. Aset berharga yang didirikan semasa Bupati Ir. H. Machsalmina Ali, MM itu menghabiskan anggaran daerah mencapai Rp 12 miliar, namun operasionalnya mati suri, kendatipun dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Telantarnya pabrik CPO milik Pemkab Aceh Selatan tersebut memantik perhatian warga dan anggota DPRK Aceh Selatan. Laporan diterima, sejak pertengahan tahun 2014 sudah tidak beroperasi lagi. Padahal seharusnya kehadiran pabrik penyuling kelapa sawit itu dapat membawa manfaat kepada masyarakat dan daerah, baik disisi serapan tenaga kerja maupun memacu pendapatan asli daerah (PAD).
Informasi dihimpun di Tapaktuan, pabrik CPO Krueng Luas memiliki daya penggilingan berkemampuan rendah, yakni 5 ton per jam. Untuk meningkatkan produksi pabrik tersebut dengan kemampuan kerja minimal 10 ton per jam, membutuhkan penambahan beberapa peralatan, seperti streling reger (alat perebus), santrap tank dan lain-lain. Pada tahun 2011, pabrik CPO Krueng Luas sudah pernah dikontrakkan kepada PT. Sawit Sejahtera Selalu (PT. SSS).[]
Laporan Hendrik Meukek





