KUALA SIMPANG –  Ratusan  masyarakat dari Gampong Paya Rahat, Tengku Tinggi, Tanjung Lipat I, dan Tanjung Lipat II serta solidaritas masyarakat yang berasal dari Gampong Upah, Aceh Tamiang menyerbu Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Selasa, 26 Januari 2016.
 
“Selain menghadiri sidang sebelas orang  rekannya yang dituntut akibat  melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, ratusan masyakarat juga  menyampaikan aspirasi dengan cara melakukan orasi dan menuliskan kekecewaan, kesedihan, serta keinginannya melalui kertas karton,” kata Fauzan,  Penasehat Hukum Terdakwa dari LBH Banda Aceh melalui siaran persnya, Selasa, 26 Januari 2016.
 
Dia menambahkan, sidang tersebut menyentuh para Majelis Hakim, karena usai sidang ditunda nampak seorang istri terdakwa menangis histeris dengan berlinang air mata sambil mengatakan, “Ampuni suami saya, Pak Hakim, bagaimana anak dan saya Pak Hakim, suami saya bukan teroris, suami saya bukan pencuri, suami saya hanya memperjuangkan rakyatnya, Pak Hakim, bebaskan suami saya,” sebut Fauzan mengutip perkataan istri terdakwa itu.

Sementara masyarakat di luar pengadilan, ketika sidang dimulai, semua aksi dihentikan sejenak, untuk menghargai persidangan. Sesaat setelah sidang ditutup masyarakat dari lima gampong tersebut kembali menggelar aksi mereka dengan bersorak-sorak.

“Hidup masyarakat, bebaskan rekan kami, mereka pejuang bukan penjahat,” sorak demonstran.

Aksi tersebut mendapat pengamanan ketat oleh kepolisian setempat. Terlihat satu mobil water cannon dan beberapa mobil anti huru-hara di siagakan, serta puluhan polisi dan polwan.

Fauzan menambahkan, sidang hari itu digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasehat hukum dari LBH Banda Aceh yang diwakili oleh Fauzan, SH. Sidang tersebut dibuka untuk umum oleh Zulfikar SH, MH, dan dua hakim anggota Hasnul Tambunam, SH serta M. Arief Kurniawan SH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Ully Fadhil SH, MH.

Dalam pledoi Fauzan meminta kliennya tersebut dibebaskan dari segala tuntutan, karena perbuatan mereka tidak memenuhi unsur Pasal 335 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Dalam tuntutannya, jaksa juga terlihat banyak meng-copypaste kesaksian saksi-saksi, keterangan tersebut juga banyak yang tidak pernah disampaikan di dalam persidangan. 

“Jaksa tidak bisa menjelaskan apa peran masing-masing para terdakwa di dalam tuntutannya, sehingga sangat wajar kami meminta klien dibebaskan dari segala tuntutan. Namun hakim tentu memiliki pandangannya sendiri, kami berharap hakim memberikan putusan yang adil dan bijaksana,” katanya.[](tyb)