LHOKSEUMAWE – Personel satuan narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan dua pria yang membawa narkotika pada Minggu dini hari, 10 Januari 2016 di Jalan Nelayan Dusun 4 Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Dua pria tersebut adalah IS, 29 tahun. IS merupakan warga Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti.

“Dia seorang residivis tahanan yang melarikan diri dari rutan Lhokseumawe dengan barang bukti yang diamankan dua paket sabu, satu am ganja dan 19 lembar plastik transparan berles merah,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono melalui Kasat Narkoba AKP Sofyan kepada portalsatu.com, Senin,11 Januari 2016.

Soyyan menambahkan, seorang pria lainnya berinisial WM, 39 tahun, wiraswasta, warga Jalan Nelayan Dusun 4 Desa Pusong Baru. Dari WM berhasil diamankan satu bungkus paket sabu, satu buah pipet yang telah diruncingkan, dan tiga lembar plastik transparan berleskan merah.

“Untuk tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan selanjutnya dari mereka akan kita lakukan  pengembangan penyelidikan di Mapolres setempat,” ujar Sofyan.[] (ihn)