BerandaBerita Banda AcehKejagung Tangkap Terpidana Korupsi Pengadaan Pupuk yang Buron Sejak 2018

Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Pengadaan Pupuk yang Buron Sejak 2018

Populer

BANDA ACEH – Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Maridun Bintang (47), terpidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam dengan anggaran Rp2,85 miliar bersumber dari APBK Tahun 2009. Direktur CV Bintang Marga Utama yang buron sejak tahun 2018 itu ditangkap di kediamannya di Pule RT. 06 RW.1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu, 25 Mei 2022, siang.

Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam siaran persnya, Rabu (25/5) sore, mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2245K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 April 2014 menyatakan terdakwa Maridun Bintang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam.

Sehingga Maridun Bintang dijatuhi pidana pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider (pengganti denda) 3 bulan pidana kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti Rp390.945.455, apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti. Jika hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Ali Rasab menyebut sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Maridun Bintang telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun, terpidana tidak mengindahkannya, malah melarikan diri sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Singkil atas nama terpidana Maridun Bintang Nomor: R-95/N.1.25/Dek.3/10/2018/ tanggal 24 Oktober 2018.

Menurut Ali Rasab, penangkapan terpidana Maridun Bintang dilakukan Tim Intelijen Kejagung setelah lama memantau keberadaannya. Setelah diketahui terpidana tersebut adalah sebagaimana yang termasuk dalam DPO asal Kejari Aceh Singkil, lalu Tim Intelijen Kejagung melakukan penangkapan.

“Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan dilakukan proses untuk melaksanakan putusan MA tersebut,” kata Ali Rasab.

Mulanya, perkara korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singkil. Selain terdakwa Maridun Bintang yang merupakan salah satu rekanan pengadaan pupuk NPK tersebut, juga ada tiga terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 74/Pid.B/2011/PN.Skl., tanggal 21 Juni 2012, menyatakan terdakwa Maridun Bintang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”. Terdakwa Maridun Bintang dijatuhi pidana pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Maridun Bintang juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp390.945.455, apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti. Jika hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa Maridun Bintang kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Dalam putusannya Nomor 22/PID/Tipikor/2012/PT.BNA., tanggal 27 September 2012, PT Banda Aceh menguatkan putusan PN Negeri Singkil.

Selanjutnya, terdakwa Maridun Bintang mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Sehingga terdakwa Maridun Bintang yang statusnya kini menjadi terpidana dihukum sebagaimana putusan PN Singkil.[](red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya