SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengadakan Sosialisasi Dana Desa dan Peranan Tim Pengawal Pembangunan Pemerintah Daerah kepada para geuchik dan aparatur gampông. Sosialisasi berlangsung di Aula SKB Suka Makmue, Kamis, 24 Agustus 2017.
Sosialisasi ini dibuka Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro, menghadirkan empat narasumber, yaitu Kasi Intel Kajari Nagan Raya Deddy Maryadi, Kepala BPMG-P4 diwakili Kabid BUMG Kurniawan Udi, dan Kepala Inspektoran Nagan Raya Saiful.
Kasi Intel selaku Ketua TP4D Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung Muda RI melalui video confrence beberapa waktu lalu dan dilakukan serentak oleh kejaksaan negeri se-Indonesia.
“Tujuannya agar penggunaan Dana Desa dilakukan secara baik dan benar, agar kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat bisa terwujud,” kata Deddy kepada media di selasela kegiatan, Kamis, 24 Agustus 2017.
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang harus menjadi landasan bagi geuchik dalam penggunaan Dana Desa, yaitu pemerintah gampông jangan ragu dalam menyerap anggaran agar pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai harapan dan ketentuan.
Dalam pengelolaan dana desa, pemerintah gampông harus mengedepankan asas tansparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik dengan mengikutsertaan masyarakat dalam pembangunan.
Dengan melibat masyarakat, mulai dari program hingga pelaksanaan kegiatan proyek, potensi penyimpangan dan penyelewengan dalam pemanfaatan Dana Desa bisa dicegah.
“Tim P4D sebagai ujung tombak pengawal dan pencegahan terjadi pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa akan terus mengawal agar percepatan pembangunan Indonesia dari pinggiran sesuai dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa berjalan,” kata Deddy.[] (*sar)



