KUTACANE – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan JS, Kepala Desa (Kades) Jongar Asli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2022 dan 2023. Tersangka JS langsung ditahan, Kamis 31 Oktober 2024, malam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Deddi Maryadi, menyebut tersangka JS merupakan Kades Jongar Asli, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, yang diangkat pada tahun 2021 dan aktif hingga saat ini.

Menurut Deddi, berawal dari laporan masyarakat Nomor 07.1st/laporan/2024 tanggal 9 Mei 2024, terindikasi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kute Jongar Asli tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kajari Agara kemudian mengeluarkan surat perintah tugas nomor: SP.TUG-02/L.1.20/Dek.1/03/2024, tanggal 24 Juni 2024, untuk dilakukan Puldata dan Pulbaket serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, untuk selanjutnya dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus agar dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya, kata Deddi, meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.20/Fd.1/08/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.

Setelah itu, Kejari Agara melakukan penyidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan Desa (Kute) Jongar Asli.

“Total kerugian keuangan negara dari anggaran tahun 2022 dan tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp637.490.000,” pungkas Deddi.[](Supardi)