LHOKSUKON – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Aceh Utara meningkatkan penyelidikan ke penyidikan (sidik) terhadap kasus dugaan penyimpangan pada proyek Pengendali Banjir Krueng Buloh, Kecamatan Kuta Makmur, sumber Dana Otsus tahun 2020 senilai Rp11 miliar lebih.
“Hasil (uji) laboratorium sudah keluar sehingga ditingkatkan ke penyidikan. Tapi kita belum menentukan tersangka dari kasus tersebut,” kata Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akhbari, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen Juliadi Lingga, S.H., dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin, 24 Mei 2021.
Juliadi Lingga mengatakan tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, kata dia, nantinya baru dapat diketahui siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim masih perlu melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi untuk bisa mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRK Aceh Utara, Terpiadi A. Majid, mengungkapkan beberapa proyek bersumber dari Dana Otsus di Aceh Utara tahun 2020 yang dinilai bermasalah. Di antaranya, proyek Pengendali Banjir Krueng Buloh, Kecamatan Kuta Makmur, yang roboh tidak lama setelah dibangun. Sehingga, kata dia, masyarakat menduga terjadi korupsi dalam pembangunan proyek tersebut.
Hasil penelusuran portalsatu.com/ pada laman resmi LPSE Provinsi Aceh, paket proyek “Pengendalian Banjir Sungai Kr. Buloh Kab. Aceh Utara” dengan pagu Rp11.329.848.200 dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp11.329.350.219,23 berada di bawah Dinas Pengairan Aceh dan ditender pada tahun 2020. (Baca: Dewan: Usut Proyek Dana Otsus di Aceh Utara!)

(Proyek Pengendali Banjir Krueng Buloh, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, sumber dana Otsus tahun 2020 Rp11 miliar. Foto dikirim Terpiadi, anggota DPRK Aceh Utara)
[](nsy)





