BerandaNewsHukumKejari Agara Tahan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan pada YPGL

Kejari Agara Tahan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan pada YPGL

Populer

KUTACANE – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Agara), Selasa, 15 Maret 2022, melakukan penahanan terhadap RD, Bendahara Harian Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) tahun 2018-2020, sebagai tersangka perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada YPGL tahun 2018- 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Agara, Syaifullah, S.H., M.H., mengatakan YPGL pada tahun 2018, 2019 dan 2020, menerima uang dari beasiswa Pemerintahan Kute, dan dana hibah tahun 2019 dan 2020 dengan total Rp5.790.250.000. Rinciannya, tahun 2018 sebesar Rp1.790.250.000, 2019 Rp1,5 miliar, dan 2020 Rp2,5 M.

Menurut Syaifullah, dari realisasi penggunaan dana tahun 2018, 2019 dan 2020 sebesar Rp5.790.250.000, yang dikelola oleh Ketua Umum YPGL berinisial MND, dan Bendahara Harian YPGL, RD, terdapat adanya penyalahgunaan anggaran, ketidaksesuaian/tidak sah dalam penggunaan dana, ketidaksesuaian proposal dengan realiasi penggunaan anggaran pada tahun 2018, 2019, 2020, yang tidak sesuai ketentuan, sebesar Rp1.377.099.900. MND telah meninggal dunia, berdasarkan Surat Keterangan Meninggal No. 016/SKM/RSRP/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 yang dikeluarkan RSU Royal Prima.

“Selama tahun 2018, 2019 dan 2020, Ketua Umum YPGL alm. MND dan Bendahara Harian YPGL RD menggunakan uang baik dari pembayaran beasiswa, ataupun dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan. Di mana surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ungkap Syaifullah dalam siaran persnya, Selasa (15/3).

Syaifullah menyebut tersangka RD sebagai Bendahara Harian YPGL telah melakukan pengelolaan dana bantuan keuangan dan dana hibah secara tidak transparan dan terbuka. Selain itu, tidak dilakukan audit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Pembina YPGL, bertentangan dengan pasal 52 UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

Dalam pengelolaan dana tersebut, kata Syaifullah, tidak pernah dilakukan Rapat Pembina yang sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota pembina (Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan), dalam hal perubahan pengelolaan keuangan dari rekening perguruan tinggi ke rekening yayasan. Sehingga hal ini tidak tertuang dalam perubahan anggaran dasar yayasan.

“Akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.377.099.900, berdasarkan laporan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara No. 700/ 404 /LHA-PKKN/IK/2021 tanggal 09 November 2021,” kata Syaifullah.

Syaifullah menyatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 15 Maret 2022 sampai 3 April 2022 di Lapas Kelas II B Kutacane,” ujar Syaifullah.

“Adapun saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah 19 orang, dan satu orang ahli, kata Kajari Agara itu.[](ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya