BANDA ACEH – Mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ranu Miharja, dijadwalkan menjadi narasumber pada Pelatihan Tata Kelola Admninistrasi dan Dana Hibah, yang dilaksanakan KONI Aceh, di Banda Aceh, 14-15 Mei 2025.

Selain mantan Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI ini, ada tiga pemateri kredibel lainnya yaitu, Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin, S.E., M.Si.Ak., Aspidsus Kejati Aceh Ali Akbar, S.H., M.H., Raihan Mauliner dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh serta Sayid Azhari, Wakil Ketua Umum VI KONI Aceh, yang juga mantan Kepala ULP Setda Aceh.

Ketua Panitia Pelaksana, Muhammad Saleh, S.E., M.M., menjelaskan pelatihan ini dibagi dua klaster. Pertama pada 14 Mei 2025, diikuti Ketua Umum dan Bendahara Umum, Pengurus Provinsi Cabang Olahraga, anggota KONI Aceh.

Sedangkan klaster kedua pada 15 Mei 2025, diikuti Ketua Umum dan Bendaraha Umum KONI Kabupaten dan Kota se-Aceh. “Khusus untuk peserta KONI Aceh yang berasal dari seluruh Aceh, panitia menyediakan akomudasi dan konsumsi selama pelatihan yang di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN) Banda Aceh,” jelas Muhammad Saleh yang juga Wakil Ketua Umum III (Bidang Litbang) KONI Aceh, Selasa, 13 Mei 2025.

Menurut Saleh, begitu wartawan tersebut disapa, pelatihan bertujuan meningkatkan kualitas dan kapasitas Pengprov Cabor dan KONI Kabupaten serta Kota dalam tata kelola administrasi dan dana hibah dari pemerintah.

“Harus diakui ada fakta miris menunjukkan bahwa sejumlah KONI Provinsi dan Kabupaten serta Kota di Indonesia, sedang bermasalah dengan aparat penegak hukum. Ini terkait soal tata kelola dana hibah,” ungkap Saleh.

Itu sebabnya, sebut dia, pihaknya mengambil inisiatif melaksanakan pelatihan Tata Kelola Administrasi dan Dana Hibah dengan beberapa alas an, yaitu transparansi dan akuntabilitas. Ini dimaksudkan pengelolaan dana publik, seperti anggaran dari pemerintah daerah atau sponsor, harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar mencegah penyalahgunaan dana.

Kedua, peningkatan kapasitas pengurus. Faktanya, banyak pengurus KONI dan cabor berasal dari latar belakang non-keuangan. “Karena itu, pelatihan ini membantu mereka memahami prinsip dasar akuntansi, pencatatan, dan pelaporan keuangan,” ujar Saleh.

Ketiga, patuh terhadap regulasi. Pelatihan ini untuk memastikan pengurus KONI memahami dan mematuhi aturan pemerintah dan kebijakan internal mengenai penggunaan dan pelaporan keuangan, seperti Permendagri dan aturan hibah.

Keempat, perencanaan dan penganggaran yang efektif. Targetnya, pengurus dapat menyusun anggaran yang realistis, mengelola cash flow, dan mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran untuk mendukung prestasi olahraga.

Terakhir, meningkatkan kepercayaan stakeholder. Ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan yang profesional, dapat meningkatkan kepercayaan dari pemerintah daerah, sponsor, dan masyarakat, sehingga membuka peluang pendanaan yang lebih besar di masa depan.

Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Aceh, Tgk. Anwar Ramli, S.Pd., M.M., menyebut alokasi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota, diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan memperhatikan asas akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Itu sebabnya, penyaluran dana hibah memiliki sejumlah syarat seperti, proposal kegiatan yang jelas dan terukur. Terdaftar secara resmi sebagai organisasi yang berbadan hukum. Tidak digunakan untuk kegiatan yang bersifat pribadi atau tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Faktanya, muncul sejumlah praktik pelanggaran hukum. Itu bisa terjadi karena berbagai faktor, terutama jika tidak ada transparansi, akuntabilitas, atau kepatuhan terhadap peraturan,” ungkap Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) di DPR Aceh.

Karena itu, pengelolaan dana publik (hibah) ini, harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar mencegah penyalahgunaan dana.

Alasan lain, karena banyak pengurus KONI dan cabor berasal dari latar belakang non-keuangan, sehingga pelatihan ini dapat membantu mereka memahami prinsip dasar akuntansi, pencatatan, dan pelaporan keuangan.

“Itulah alasan mengapa pelatihan Tata Kelola Administrasi dan Dana Hibah penting untuk dilaksanakan. Sasarannya adalah, Pengurus Cabor dan KONI Kabupaten dan Kota dapat mengelola dana hibah secara benar dan tidak melanggar hukum,” ucap Tgk. Anwar Ramli.[]