SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam melaunching Kampong Restorative Justive (RJ) yakni Desa Subulussalam Barat dan Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Rabu, 16 Maret 2022.
Launching program Kampong RJ berlangsung di Kantor Desa Subulussalam Barat dihadiri Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E.,
Kajari Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., Kopolres AKBP Muhammad Yanis, SIK, Ketua Pengadilan Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, S,H., dan Ketua Mahkamah Syariah Kota Subulussalam Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H.
Kajari Mayhardy menjelaskan tujuan Kampong RJ untuk menjawab kebutuhan masyarakat, artinya pendekatan hukum pidana, yang sering bersifat retributif menghukum melalui proses pengadilan.
Namun melalui pendekatan RJ, kata Kajari Mayhardy mengedepankan cara persuasif, mengembalikan keadaan semula melibatkan korban, perangkat desa dan forum muspika serta forkopimda.
“Pendekatan RJ mengembalikan keadaan seperti semula, artinya bukan memaksa korban untuk berdamai tidak, tapi kita mendorong bisa diselesaikan di tingkat desa tanpa berlanjut ke proses hukum,” ungkap Kajari Mayhardy.
Ia berharap, program Kampong Restorative Justice di Kota Subulussalam dapat berjalan dengan baik, untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam konteks mencari keadilan.
Terbentuknya Kampong RJ ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah setempat. Wali Kota Affan Alfian menyambut baik program yang diprakarsai Jaksa Agung tersebut diharapkan dapat menyelesaikan perkara secara damai dan hak-hak korban tetap dipulihkan.
“Pemerintah Kota Subulussalam sangat mendukung, dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ ini menciptakan keharmonisan di tengah-tengah masyarakat, korban dan pelaku bisa berdamai dengan memerhatikan hak-hak korban,” kata Affan Alfian Bintang.[]