BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 6,1 Kg dan ganja 4,3 Kg, di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu, 5 Februari 2025.
Kejari Bireuen juga memusnahkan 196 butir obat jenis psikotropika serta ratusan barang bukti lainnya dari sejumlah kasus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan Negeri Bireuen.
“Kita memastikan, proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan akuntabel serta didokumentasikan dengan baik,” kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi menambahkan pemusnahan barang bukti itu bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa sesuai Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP.
“Barang bukti kita musnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Sementara narkotika jenis sabu kita campur dengan air dan diblender, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tutur Munawal Hadi.
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Bireuen berasal dari perkara tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umum terhadap orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).[](A.Halim)




