BLANGKEJEREN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues dan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues kembali menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU). Tujuan diteken MoU ini untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Perumdam Tirta Sejuk, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
MoU tersebut ditandatangani Dirut Perumdam Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues, Ricky Udayara, SE.I., selaku pihak pertama, dan Kajari Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., selaku pihak kedua, dengan masa berlaku selama satu tahun.
Diketahui, di samping fungsi dan peran di bidang penegakan hukum pidana, jaksa juga mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pada Pasal 30c huruf f dinyatakan Kejaksaan Republik Indonesia diberikan kewenangan dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan atau bidang publik lainnya.
Tujuan utama peran Kejaksaan RI melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Adapun peran dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara ada lima yang meliputi fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Namun dalam konteks kerja sama ini, fungsi yang dapat diberikan kepada Perumdam Tirta Sejuk hanya tiga yang meliputi fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Dari hasil evaluasi kinerja tahun 2024 lalu, saya mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara, yang telah melakukan mediasi terkait tunggakan air antara Perumdam Tirta Sejuk dengan sembilan pelanggan instansi pemerintah dengan total tagihan Rp159.752.300, dan berhasil dimediasi sehingga keuangan daerah dapat dipulihkan Rp134.453.300,” kata Kajari Gayo Lues, Heri Yulianto.
Kajari menyebut MoU ini merupakan salah satu fungsi kejaksaan dalam melakukan fungsi pencegahan pelanggaran hukum seperti korupsi melalui peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kajari berharap dengan adanya sinergitas ini dapat membawa dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan Perumdam Tirta Sejuk Gayo Lues ke depan.
Dirut Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara, mengatakan dukungan hukum dari kejaksaan sangat penting dalam memperkuat kepercayaan publik serta menjaga kelancaran proyek-proyek strategis yang dijalankan Perumdam, terutama dalam pengadaan dan distribusi air bersih.
“Acara ini merupakan momen yang sangat penting bagi kami di Perumdam, karena MoU ini menjadi landasan kerja sama yang strategis dalam rangka penguatan fungsi pengawasan dan pendampingan hukum terhadap operasional dan kebijakan perusahaan kami,” ucap Ricky.[]





