JAKARTA – Pimpinan DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan Plt. Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun bersama Tim Perumus Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara resmi menyerahkan dokumen draf final revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 23 Mei 2025.
Dokumen diterima Kepala Badan Keahlian DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. Turut hadir dalam agenda ini sejumlah anggota DPRA.
Sebagai Ketua Tim Perumus Revisi UUPA, Tgk. Anwar Ramli menyampaikan harapannya agar BK DPR RI dapat memberikan dukungan penuh terhadap proses revisi UUPA, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai dengan target yang telah direncanakan.
Ia menekankan bahwa draf yang diserahkan merupakan hasil dari proses panjang dan berlapis, termasuk melalui rapat paripurna DPRA untuk pengesahan final drafnya.
Menanggapi penyerahan tersebut, Inosentius Samsul menyatakan komitmen lembaganya untuk mendukung kelancaran proses legislasi revisi UUPA.
Ia memastikan bahwa sembilan pasal yang diajukan akan diamankan, dan setiap usulan tambahan akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh sebelum masuk ke tahap legislasi nasional.
“Kami memahami bahwa masyarakat Aceh adalah pihak yang paling tahu kebutuhan daerahnya. Oleh karena itu, semua masukan akan kami kaji dan komunikasikan kembali dengan pihak legislatif terkait,” ujarnya.[](adv)




