BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh untuk mengaudit kasus dugaan korupsi uang makan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues tahun anggaran 2018 senilai Rp 1,3 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Bobbi Sandri, Jumat, 26 Februari 2021 mengungkapkan, audit BPKP diperlukan untuk mengetahui jumlah kerugian negara, meski ada yang sudah mengembalikan dana sebesar Rp 220 juta, kasus tersebut akan tetap dilanjutkan.
“Saat ini masih tahap penyidikan, dan terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti. Baik itu bukti yang dibutuhkan saat dilakukan audit BPKP, maupun alat bukti pendukung lainnya,” jelas Bobbi.
Baca Juga: Berduaan di Kios, Duda dan Janda Digrebek Warga.
Berdasarkan data pihak Kejaksaan, hingga hari ini lebih dari 20 orang saksi sudah dimintai keterangan. Jumlah itu akan terus bertambah dalam rangka mengumpulkan dua alat bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
“BPKP Aceh sudah komitmen untuk melakukan audit, kita tinggal menunggu agenda dan jadwal mereka turun ke Gayo Lues, karena kemarin posisi kita sudah menggelar ekspos dan gelar perkara. Mudah-mudahan setelah hasil audit keluar, bisa berlanjut ke tahap berikutnya,” harapnya.
Masih menurut Bobbi, salah seorang saksi yang diperiksa telah mengembalikan uang senilai Rp 220 juta, karena merasa bukan haknya. Pengembalian itu bukan atas dasar paksaan ataupun saran dari penyidik, tapi inisiatif sendiri.
“Meskipun uang sudah dikembalikan, bukan berarti kasus tersebut bisa dihentikan, itu hanya itikat baik dan mengembalikan kerugian negara, yang akan menjadi pertimbangan hakim nantinya di persidangan dalam memutuskan vonis,” pungkasnya.[]
Baca Juga: 21 Barang Curian Ditemukan di Rumah Seorang Pemuda.