BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues menghentikan penuntutan terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui upaya restorative justice. Penghentian kasus ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya kasus penganiayaan juga diselesaikan Kejaksaan Gayo Lues tanpa penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., Selasa, 5 April 2022, mengatakan ia telah menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap perkara penghapusan KDRT kepada terdakwa atas nama Herman, 32 tahun, warga Dusun Telpi, Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren.
“Sebelumnya Herman merupakan tersangka dalam perkara KDRT, ia melakukan perbuatan itu pada 19 Januari 2022 terhadap korban, Nyak Rin, yang merupakan bapak kandungya sendiri,” kata Kajari.
Herman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gayo Lues karena diduga telah melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Dalam perjalanan perkaranya, antara tersangka dan korban telah melakukan perdamaian. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Sairi, S.H., dan Dimas Pratama Siddarta, S.H., selaku fasilitator dalam perkara tersebut mengajukan upaya penyelesaian perkara melalui restorative Justice. Penghentian penuntutan terhadap kasus itu disetujui oleh Kajati Aceh dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” jelasnya.
Kepada pelaku, Kajari Gayo Lues meminta agar menyesali perbuatannya dan tidak lagi mengulangi atau melakukan tindak pidana di masa yang akan datang. Sedangkan kepada korban, Kajari berharap agar ikhlas dan memaafkan perbuatan anak kandungnya, serta berharap yang terbaik untuk anaknya ke depan.[]




