Sabtu, Juli 6, 2024

Pemkab Aceh Utara Peringati...

ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar peringatan Tahun Baru Islam 1446...

Pj Wali Kota Lhokseumawe...

LHOKSEUMAWE - Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, melepas kontingen atlet menuju Pekan...

Azhari Cage Ketua Umum...

LHOKSEUMAWE - Senator Azhari Cage terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas...

Bintang Serahkan Formulir Pendaftaran...

SUBULUSSALAM - H. Affan Alfian Bintang, S.E menyerahkan berkas formulir pendaftaran bakal calon...
BerandaBerita AcehKejari Gayo Lues...

Kejari Gayo Lues Jalin MoU dengan Cabang Dinas Pendidikan, Ini Kesepakatanya

BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues dan Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Gayo Lues melaksanakan penandatanganan kesepahaman bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Penguatan Kapasitas Institusi Pendidikan (PKIP) dan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Rabu, 03 Juli 2024 yang dihadiri Pejabat Kejaksaan dan Pejabat Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Gayo Lues.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., mengatakan tujuan kerja sama tentang PKIP adalah untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) bagi masing-masing institusi, dan meningkatkan pengelolaan institusi kedua belah pihak, dengan memanfaatkan SDM yang ada pada para pihak berdasarkan prinsip saling membantu dan saling menguntungkan.

“Adapun ruang lingkup kerjasama tentang Penguatan Kapasitas Institusi Pendidikan ini antara lain, pengembangan SDM, penyuluhan dan penerangan hukum, kunjungan belajar, guru tamu, dan lain-lain yang dianggap penting,” katanya.

Sedangkan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tujuannya ditandatanganinya MoU tersebut, kata Kajari adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gayo Lues baik di dalam maupun di luar Pengadilan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Sedangkan ruang lingkup kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ujarnya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Gayo Lues Basri, Basri, S.Pd., usai penandataganan MoU tersebut, mengatakan dengan ditandatanganinya MoU tersebut akan memudahkan pihaknya berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan bisa mengantisipasi terjadinya permasalahan dikemudian hari.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah bersedia menjalin kerjasama dengan kami, mudah-mudahan MoU ini membawa berkah untuk kita semua,” katanya.[]

Baca juga: