BLANGKEJEREN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pelimpahan kasus tahun anggaran 2022 itu berlangsung pada Jum’at, 6 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Heri Yulianto, SH. MH., melalui Kasi Intel Handri SH., Sabtu, 7 Desember 2024, mengatakan ada Tiga terdakwa dalam perkara penerimaan PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022.

“Terdakwanya yaitu M (Kabid Manajemen Kepegawaian pada BKPSDM) dari tahun 2018-2023 selaku ketua panitia dalam proses penerimaan tersebut, B (Selaku ASN pada Dinas Pendidikan dan Operator aplikasi SIM PKB), dan K (staf Dinas Pendidikan sejak 2017), diduga terlibat penyimpangan pada penerimaan PPPK formasi guru,” katanya.

Ketiga terdakwa yang perkaranya dilimpahkan tersebut diancam dengan pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Atau Kedua melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Atau Ketiga melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diantaranya Kasi Pidsus Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H.,Jaksa fungsional Moh Baris Siregar, S.H., Staf Aprino Kurniawan, S.H., M.Abriyansah serta Ricky, dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.

Setelah pelimpahan tersebut, Penuntut Umum kata Handri tinggal menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memulai pelaksanaan sidang.[]