BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusanahan BB itu berlangsung di halaman Kantor Kejari, Kamis, 12 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.Cio., didampinggi Kanit I Sat Narkoba Polres Gayo Lues Bripka Hendra Novandri, Kepala BNN Gayo Lues Fauzul Iman, ST., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Riadusallihin, S.K.M., serta para Kasi, Kasubag, dan pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu pelaksanaan tugas penting kejaksaan dalam menegakkan hukum.
“Khususnya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah penumpukan dan potensi penyalahgunaan barang bukti, terutama yang tergolong rawan seperti narkotika dan bahan berbahaya lainnya,” katanya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Penggelolaan Barang Bukti Kejari Gayo Lues Muhammad Iqbal, S.H., mengatakan pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-577/L.1.26/Kpa.5/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, termasuk narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, senjata tajam, alat perjudian, khamar (tuak), dan barang bukti lainnya dari perkara pidana umum maupun perkara pelanggaran syariat,” katanya.
Ia merincikan, secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi antara lain 897,60 gram narkotika jenis ganja, 0,98 gram narkotika jenis sabu, Satu unit mesin gergaji (chainsaw), Dua buah parang, Dua buah palu besi, barang-barang pelanggaran syariat seperti khamar, pakaian, alat judi (kartu dam), dan lain-lain, dan Dua unit handphone yang dimusnahkan dengan cara dirusakkan.
“Metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sementara untuk barang elektronik dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Gayo Lues menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.[]




