LHOKSEUMAWE – Aceh kembali dikejutkan oleh sebuah keputusan yang berpotensi merusak tatanan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 300.2.2-2138, dinyatakan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, secara administratif dialihkan ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan ini segera memicu keresahan di tengah masyarakat Aceh. Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan sistematis terhadap Aceh, yang selama ini terus mengalami pengikisan hak-haknya melalui berbagai kebijakan sepihak dari pemerintah pusat.
Pengabaian Otsus dan Nilai Sejarah Aceh
Bendahara Umum HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara, Aris Munandar, menyatakan kebijakan ini merupakan pola lama yang terus berulang. Keputusan-keputusan terkait Aceh sering kali diambil tanpa pelibatan maksimal dari masyarakat, pemerintah daerah, maupun lembaga adat, yang memiliki legitimasi sosial dan pemahaman mendalam terhadap wilayah serta nilai-nilai kesejarahan Aceh terkait 4 pulau tersebut.
“Aceh bukan sekadar wilayah administratif. Setiap jengkal tanah, daratan, hingga pulau-pulaunya memiliki nilai sejarah, adat, dan martabat. Ketika pusat mengambil keputusan sepihak tanpa partisipasi publik yang sahih, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara kesatuan yang adil,” tegas Aris Munandar dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.
Aris Munandar menyebut tindakan Kemendagri itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan kebijakan administratif berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh harus melalui konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh. Artinya, Gubernur Aceh memiliki posisi strategis yang harus dilibatkan secara formal dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi pemerintahan dan wilayah Aceh.
“Langkah sepihak tanpa konsultasi ini mencederai mekanisme koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mengabaikan prinsip keadilan bagi daerah yang memiliki kekhususan (lex specialis) secara hukum dalam sistem kenegaraan Indonesia,” ujarnya.
Soal Martabat
Aris menegaskan persoalan ini bukan sekadar administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut harga diri, kehormatan, dan martabat rakyat Aceh. Selama ini, masyarakat perbatasan telah hidup berdampingan secara damai. Namun kebijakan tanpa dasar sejarah dan hukum yang kuat justru berpotensi memecah harmoni sosial serta menimbulkan konflik horizontal di akar rumput.
“Lebih dari itu, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan, hal serupa bisa menjadi preseden buruk bagi daerah-daerah lain di Indonesia. Jika Aceh saja yang memiliki status kekhususan bisa diperlakukan semena-mena, maka apa jaminan bagi provinsi lain yang juga kerap merasa dipinggirkan oleh pemerintah pusat?”
Mengikis Kepercayaan Puiblik
Aris memandang tindakan seperti ini merupakan ancaman nyata bagi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam sistem negara kesatuan. Keputusan-keputusan tanpa musyawarah hanya akan memperlebar jarak antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga keutuhan wilayah secara adil dan bermartabat.
“Hari ini Aceh, bisa saja besok daerah lain. Kalau pusat terus menerapkan kebijakan sepihak tanpa partisipasi daerah, itu bukan lagi manajemen pemerintahan, tapi pengkhianatan terhadap prinsip negara kesatuan yang adil,” ujar Aris.
Tuntutan HMI
Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap rakyat Aceh, HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara menyampaikan sikap tegas dan tuntutan berikut ini:
• Meminta Kementerian Dalam Negeri RI segera mencabut Surat Keputusan Nomor 300.2.2-2138, serta melakukan evaluasi ulang terhadap status wilayah empat pulau tersebut berdasarkan fakta sejarah dan hukum yang sahih.
• Mendesak pemerintah pusat membuka dialog terbuka dengan Pemerintah Aceh, lembaga adat, akademisi, dan masyarakat Aceh guna menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan bermartabat.
• Mendorong Pemerintah Aceh agar bersikap tegas dan memprioritaskan kepentingan rakyat Aceh dalam menghadapi persoalan ini.
• Meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan secara langsung dalam menyelesaikan persoalan ini, demi menjaga keutuhan NKRI yang adil dan setara bagi seluruh daerah di Indonesia.
“Kami mengajak seluruh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga kedaulatan wilayah Aceh dari segala bentuk perampasan dan manipulasi administratif. Kita semua tidak boleh abai. Aceh harus bersatu. Jangan biarkan sejarah kelam kembali terulang di atas tanah renconh kita. Pengkhianatan semacam ini harus dilawan dengan cara intelektual, konstitusional, dan bermartabat,” pungkas Aris Munandar.[]








