LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah meminta Inspektorat melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk relokasi kuburan Gampong Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, ke Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Kasus pengadaan tanah bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2022 itu ditingkatkan ke penyidikan sejak Februari 2024. Permintaan PKKN itu diajukan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

“Penyidik Kejari sudah meminta Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara. Surat (permintaan dilakukan PKKN) tertanggal 4 Mei 2024, dan sudah diterima 7 Mei 2024. Sampai saat ini belum ada balasan suratnya,” kata Plt. Kajari Lhokseumawe, Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com/, Selasa, 14 Mei 2024.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan RI pada 25 Januari 2023 telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Menurut satu sumber, MoU tersebut menjadi dasar bagi Kejari sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) meminta Inspektorat (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah/APIP) melakukan PKKN untuk kepentingan penyidikan kasus itu.

Sementara itu, Pasal 33A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyatakan, “Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah, inspektorat Daerah kabupaten/kota melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf c tanpa menunggu penugasan dari bupati/wali kota dan atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Usut Kasus Pengadaan Tanah Kuburan, Dugaan Mark-up Hampir Rp500 Juta.[](red)