LHOKSEUMAWE – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018-2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan. Adapun ketiga tersangka itu berinisial IH selaku Keuchik Gampong Alue Lim periode 2018–2020, NM sebagai Pj. Keuchik Gampong Alue Lim periode 2021–2022, dan AM selaku Bendahara/Kaur Keuangan Gampong Alue Lim periode 2018–2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir, melalui Kasi Pidsus Kejari, Edwardo, Kamis 23 Juli 2026, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347 juta. Untuk kepentingan penyidikan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Edwardo menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kejari Lhokseumawe berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Edwardo.

Kejari Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[]