LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan sejumlah barang bukti yang disita dari para pelaku kejahatan narkotika tahun 2016 hingga 2018. Pemusnahan itu berupa 837,7 gram sabu, 165.279,2 gram ganja, dan 31 butir pil ekstasi seberat 9,54 gram. Selain itu ikut dimusnahkan puluhan jenis kosmetik dan obat-obatan yang tidak memiliki izin BPOM, termasuk obat kuat pria buatan Cina.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa, 3 April 2018.
Turut hadir di lokasi Kajari Aceh Utara Edi Winarto, Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Abdul Wahab, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Utara Khaelmida Wati.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang kita musnahkan hari ini merupakan sitaan dari putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon terhitung 2016 hingga Januari 2018. Sementara untuk perkara BPOM meliputi kosmetik dan obat-obatan yang tidak ada izin dan tidak dijual di apotek, itu merupakan sitaan putusan pengadilan yang sudah inkracht mulai dari tahun 2014 hingga 2016. Untuk obat-obatan, kebanyakan obat kuat pria dan beberapa jenis lainnya buatan Cina,” ungkap Kajari Aceh Utara Edi Winarto, melalui Kasi Pidum Fahmi Jalil, saat ditemui portalsatu.com/ di sela-sela kegiatan.
Kata Fahmi, ikut dimusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan lainnya. Di antaranya, kayu dan parang sitaan kejahatan penganiayaan, barang bukti alat untuk melakukan pencurian, barang bukti pakaian dari kejahatan pencabulan, dan belasan unit telepon seluler.
“Selain 165.279,2 gram ganja, juga ikut dimusnahkan 20 batang ganja yang merupakan sampel dari penemuan ladang ganja di Sawang beberapa waktu lalu. Ini hanya sample karena lainnya sudah dimusnahkan langsung di lokasi. Untuk 31 butir pil ekstasi itu disita dari dua tersangka, yaitu 16 butir dari Maulana Rizki dengan putusan pengadilan 13 Desember 2016 dan 15 butir lainnya dari T Maida Syahruni dengan putusan pengadilan 10 Oktober 2017. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, kecuali sabu yang diblender dengan larutan kimia,” kata Fahmi Jalil.[]

