LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Lhoksukon memeriksa Tim Khusus Inspektorat Aceh Utara, Selasa, 19 Januari 2016. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan, SH, menyebutkan, pihaknya memintai keterangan dari dua tim khusus inspektorat, yakni satu ketua dan satu anggota.
Tahun 2012 lalu, keduanya pernah diminta Sekda Aceh Utara memeriksa dan mengaudit proyek jembatan tersebut. Maka dari itu kami memintai keterangan dari mereka, ujarnya.
Ia mengatakan dalam kasus ini, pihak Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Aceh juga sepakat bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proyek tersebut. Hasil auditnya dalam waktu dekat akan diserahkan ke kami oleh BPKP, kata Oktalian.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Lhoksukon masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh terkait dugaan kasus korupsi jembatan rangka baja modifikasi di Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.
Proyek jembatan tersebut bersumber dari dana APBK Aceh Utara tahun 2010 senilai Rp2,8 miliar dan berada di Dinas Bina Marga Aceh Utara. Dalam kasus itu telah ditetapkan dua tersangka, yakni Ibrahim H selaku Direktur PT Putra Aroensa dan Edi S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek.[](bna)


