SUKA MAKMUE – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Suka Makmue Nagan Raya akan menindaklanjuti laporan warga Gampong Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, terkait dugaan proyek fiktif. Namun, kasus ini masih dalam proses penyidikan.
“Kita sudah menyurati Inspektorat untuk menghitung (kerugian) terlebih dahulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya melalui Kasi Intel Deddy Maryadi, SH, menjawab pertanyaan portalsatu.com/, melalui WhatsApp messenger, Senin, 15 Januari 2018.
Hal ini juga dibenarkan Kepala Inspektorat Nagan Raya, Saiful, yang mengatakan telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait laporan warga Babah Dua.
“Dalam waktu dekat, Tim Inspektorat akan turun ke lapangan guna melakukan cross chek atas laporan warga Babah Dua,” katanya.[]


