SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri Nagan Raya memusnahkan 50.231,5 kilogram ganja dan 22,98 gram sabu pada Selasa, 14 Februari 2017. Keseluruhan narkoba yang dimusnahkan di halaman Kejari Nagan Raya tersebut, merupakan barang bukti dari 24 kasus narkoba sejak Juni 2016-Januari 2017.
“Untuk kasusnya sendiri terdiri dari 10 kasus narkoba jenis ganja dan 14 kasus narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kepala kejaksaan Negeri Nagan Raya, M. Alinafiah, Selasa, 14 Februari 2017.
Dia mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba di Nagan Raya meningkat hingga 20 persen dibandingkan tahun lalu.
“Yang paling meningkat itu pada kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Sementara untuk tersangka sendiri dikenakan hukuman penjara bervariasi antara 4 sampai dengan 24 tahun penjara,” katanya.[]


