BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyita satu unit rumah mewah minimalis milik mantan Wali Kota Banda Aceh, almarhum Ir. Mawardi Nurdin, Jum'at, 2 Juni 2017. Rumah tersebut beralamat di Jalan Prada Utama, Gampong Prada, Banda Aceh.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Zulfan mengatakan rumah tersebut disita karena telah menjadi barang bukti terkait tindak pidana korupsi kasus Politeknik.

“Ini merupakan hasil rumah perkara yang sudah disita, yaitu di dalam proses penyitaan dan persidangan yang masuk dalam putusan Mahkamah Agung, dan ini merupakan rumah yang menjadi barang bukti kita proses persidangan,” kata Zulfan.

Zulfan menaksir sekitar Rp1,2 miliar dana pembangunan rumah dipergunakan dari aliran dana Politeknik, dengan menggunakan nama Ir. Mawardi Nurdin.

“Perkara dari terpidana Elvina, SE. Kalau untuk aliran dana didalam proses persidangan itu sekira Rp1,2 miliar sesuai putusan Pengadilan Negeri,” katanya.

Dia mengatakan PN Banda Aceh hanya menyita rumah tipe minimalis dua lantai tersebut. Sementara isinya menjadi hak waris almarhum Mawardi Nurdin.

Rumah tersebut rencananya akan dilelang untuk menutupi kerugian yang telah diakibatkan dari kasus dugaan korupsi Politeknik.

“Kami tidak bisa menaksirkan berapa (harga) rumah ini tentunya, karena nanti ada tim penaksir secara resmi, secara independen. Nanti akan kita lalui proses pelelangan, nanti akan mengganti sebagai upaya uang pengganti,” katanya lagi.

Zulfan juga mengatakan, “jika nilai lelangnya lebih tinggi daripada penggantinya, kita akan berikan kepada yang lebih berhak.”[]