BANDA ACEH – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengaku tidak takut dengan segala bentuk intervensi terkait penanganan kasus dugaan penyelewengan dana mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) senilai Rp650 miliar.

“Kita tidak takut dengan intervensi-intervensi. Kita semua itu bekerja sesuai dengan aturan, bukan sesuai dengan pesanan,” kata Kepala Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, kepada awak media, Kamis, 2 Februari 2017.

Kejati Aceh juga akan menindak siapapun yang terlibat dalam penyelewengan dana ini, termasuk petinggi sebuah kelompok atau lembaga yang terlibat.

“Semua, semua yang tersangkut dalam permasalahan ini akan kita tindaklanjut. Tidak ada orang yang kebal terhadap hukum, semua adalah sama di hadapan hukum,” kata Amir Hamzah.

Pihak Kejati Aceh juga tidak terpengaruh dengan siapapun dalam menangani kasus ini.

“Di sini tidak ada pesanan ya, di sini tidak ada sponsor, di sini tidak ada bahwa kita dipengaruhi atau diintervensi oleh suatu lembaga atau tokoh ataupun kelompok untuk menangani kasus ini, tidak ada,” kata Amir Hamzah. “Kalau seandainya itu salah, ya kita akan nyatakan bagaimana itu terlihat salah dan kalau seandainya itu tidak salah, kita akan menyatakan itu tidak salah,” ujarnya lagi.

Amir Hamzah menjelaskan, Kejati Aceh tidak takut akan adanya intervensi-intervensi dikarenakan mereka bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada.

“Kita semua bekerja sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Yang penting, asas di dalam penanganan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHP, itu minimal harus ada dua alat bukti, itu harus kita tindaklanjuti,” kata Amir Hamzah.[]

Laporan: Muhammad Saifullah