BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk membentuk tim terpadu dalam pengawasan dan penindakan terhadap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Aceh. Tim ini selain terdiri dari kejaksaan sendiri, juga bisa terdiri dari unsur kepolisian, pemerintah daerah dan juga pendamping desa.
Tim terpadu ini nantinya selain bekerjasama untuk melakukan pengawasan, juga bersama merumuskan strategi pencegahan penyimpangan dana desa, termasuk merumuskan langkah dan strategi unit complain terhadap pengelolaan dana desa. MaTA khawatir, kalau tidak ada tim khusus, dana desa yang digelontorkan miliaran rupiah setiap tahunnya tidak akan memberi efek apapun untuk kemandirian gampong, kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, Minggu, 6 Agustus 2017.
Baihaqi menyebutkan MaTA mengetahui pemerintah pusat telah membentuk Satgas Dana Desa, tetapi dia mempertanyakan apakah satgas tersebut efektif menjangkau ke seluruh desa di Indonesia? Untuk itu, kata Baihaqi, di Aceh sangat penting dibentuk tim terpadu yang akan berperan mengawasi dan menindak indikasi penyimpangan dana desa.
Bisa jadi, tim ini nantinya akan menjadi inovasi baru di Aceh dan bisa diimplentasikan di wilayah lain di Indonesia, katanya.
Menurut MaTA, pengelolaan dana desa rentan sekali terjadi penyimpangan. Hal ini bukan saja minim pengawasan di internal dan eksternal gampong, tetapi juga kurangnya kemampuan sebagian perangkat gampong dalam pengelolaan dana desa. Dia menilai, sebagian pendamping juga belum bekerja maksimal mendampingi perangkat gampong.
Sehingga indikasi penyimpangan terjadi sejak implementasi dana desa di sebagian gampong di Aceh, ujarnya.
Sebelum dana desa dikucurkan, MaTA mencatat potensi korupsi kerap terjadi di level pemerintahan kabupaten/kota. Namun, seiring bergulirnya dana desa, potensi penyimpangan ini mulai bergeser dan merasuki ke level pemerintah gampong.
Ini adalah persoalan yang harus segera dicari solusi penyelesaiannya, agar tujuan pengalokasian dana desa benar-benar tercapai, ujar Baihaqi lagi.
Berdasarkan temuan MaTA, modus-modus korupsi dalam pengelolaan dana desa antara lain membayar honor pekerja tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan kegiatan atau pengadaan barang fiktif, penggelembungan harga barang,dan pemotongan oleh oknum perangkat gampang atau oknum kecamatan. Dalam kurun waktu tahun 2017, MaTA mencatat, setidaknya terdapat 13 kasus potensi penyimpangan dana desa yang mencuat ke permukaan yang terjadi di Aceh. Namun, kata dia, hanya satu kasus yang baru diproses hingga ke pengadilan, yakni kasus penyimpangan dana desa di gampong Keude Aceh Timur.
Dari 13 kasus ini, rata-rata terjadi di internal gampong, misal tidak tepat sasaran, mark-up dan juga penggelapan. Selain itu, terdapat 2 kasus indikasi pemotongan dana desa yang dilakukan oleh oknum kantor kecamatan, di Aceh Besar dan Nagan Raya. Tapi hingga saat ini, belum ada informasi bagaimana kelanjutan kedua kasus tersebut. MaTA meyakini, kalau dilihat lebih jauh akan ada banyak kasus-kasus potensi penyimpangan dana desa lainnya yang terjadi di Aceh. Untuk itu, diperlukan tim khusus yang benar-benar serius melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, kata Baiqahi.
Dia menilai partisipasi dan pengawasan masyarakat juga merupakan salah satu langkah untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan dana desa. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hinga pada tahapan pertanggungjawaban. Namun, hal ini masih sulit untuk dilakukan karena disebagian besar gampong di Aceh belum menerapkan transparansi informasi terkait pengelolaan dana desa.
Bahkan baru-baru ini MaTA menemukan salah satu warga yang meminta Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk menyelesaikan sengketa informasi karena oknum perangkat gampong tidak memberikan informasi tentang pengelolaan dana desa. Ini kan aneh, kalau memang tidak ada indikasi-indikasi penyimpangan, kenapa sulit untuk memberikan informasinya, ungkap Baihaqi.
Untuk itu MaTA berharap kepada seluruh pemerintah di Aceh agar serius menanggapi persoalan dana desa ini. Sehingga cita-cita awal pengucuran dana desa ke setiap gampong adalah untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dapat segera terwujud.[]




