BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeksekusi 25 koruptor yang ada di seluruh Aceh sejak Januari hingga Juni 2017. Sedikitnya 30 perkara tindak pidana korupsi sedang dalam upaya penuntutan, yang 19 kasus diantaranya ditangani kejaksaan dan sisanya ditangani polisi.
“Yang sedang dalam proses persidangan ada sembilan penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan berbagai modus operandi serta kerugian negara,” ujar Aspidsus Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, dalam acara pers Gathering di Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 tahun 2017. Kegiatan berlangsung di lantai dua ruang rapat Kejati Aceh, Banda Aceh, Jumat, 21 Juli 2017.
Menurutnya ada 14 perkara tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini perkara-perkara tersebut sedang ditangani pihak kejaksaan termasuk di beberapa kabupaten di Aceh.
“Jumlah kerugian negara yang diselamatkan per Januari sampai Juni totalnya mencapai Rp 5.399.105.846 miliar,” katanya.
Ia menambahkan upaya hukum tingkat kasasi terdapat enam perkara. Di sisi lain, bidang tindak pidana khusus Kejati Aceh telah menetapkan empat DPO. Di antaranya Irwanto bin Ilyas, Miswar bin Murdani, T Syahrial bin T Husen, dan Safrizal bin Rusli.
Kejati Aceh juga menyebutkan berhasil menyelamatkan uang negara yang jumlahnya lebih besar dibandingkan dua tahun sebelumnya. “Tahun 2015, uang negara yang diselamatkan Rp3,5 miliar. Tahun 2016 sejumlah Rp4,4 miliar dan tahun ini 2017 senilai Rp5,9 miliar,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati) Aceh, Raja Nafrizal, dalam kesempatan tersebut turut menanggapi kasus uang Rp650 miliar untuk mantan kombatan. Namun berdasarkan hasil telaah diketahui laporan tersebut masih mentah.
“Biasanya penegak hukum bekerja berdasarkan hasil audit. Dalam program tersebut disebar ke beberapa dinas dan SKPA, ternyata tidak pernah dilakukan audit, baik oleh Inspektorat maupun oleh BPK,” kata Raja Nafrizal.
Hal ini membuat penyidik agak lambat melakukan penyelidikan. “Apabila ada hasil audit kan mudah untuk dilakukan pengembangan,” katanya.
“Ini masih mentah laporannya, dan masih dalam penyidikan. Dalam hal ini, kita bekerjasama dengan BPK, kita meminta tolong sama BPK untuk mengaudit pencairan dana itu, dan belum semua dicairkan,” katanya.
Raja Nafrizal menyebutkan kasus Rp650 miliar tersebut saat ini masih dalam penelitian, mengumpulkan data-data dan bahan keterangan. “Nanti kita koordinasi dengan auditor, baik auditor APIP maupun auditor eksternal BPK yang ada di Aceh.”
“Auditor dan BPK belum pernah masuk untuk mengaudit ini, audit investigasi ini seperti di proyek ini sudah cair berapa untuk apa, itu belum ada, untuk diaudit sendiri oleh kejaksaan itu tidak bisa, karena ada lembaga lain,” katanya.[]
Laporan: Taufan Mustafa





