ACEH UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan terhadap M. Yusuf (45) alias Burak ekskombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara. Penyerahan dua tersangka berinisial

AJ (22) dan FR (42), warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, serta barang bukti dilakukan di Ruang Tahap II Kejari, Selasa, 17 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Akbari S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, S.H., dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, menyampaikan, barang bukti yang diterima JPU dari penyidik berupa sebatang kayu balok sepanjang lebih kurang 70 cm.

Selanjutnya, sebuah baju kaos abu-abu, celana jeans ponggol warna krem, satu tali pinggang krem, sepasang sepatu both kulit warna cokelat, satu handphone hitam, dan satu sepeda motor Scopy merah.

"Barang bukti dari tersangka FR berupa satu pucuk senapan angin laras panjang jenis gejluk pcp merk otg sport warna hitam kombinasi cokelat kaliber 8 mm, satu handphone, satu lembar plastik yang digunakan untuk membungkus senapan angin. Ada juga satu sepeda motor Beat warna merah," ujar Arif Kadarman.

Menurut Arif, tersangka AJ dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan FR dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP Jo Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Kasus pembunuhan dengan korban yang notabene eks-GAM meninggal dunia ini bermotif karena tersangka sakit hati atau memiliki dendam pribadi terhadap korban. Tersangka tidak terima atas ancaman dan adanya upaya penganiayaan dari korban," ujar Arif.

Sebelumnya, Burak ditemukan tewas bersimbah darah di depan sebuah warung di Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa, 1 Maret 2022.[]