BANDA ACEH – Koordinator Mahasiswa Pemuda Peduli Perdamaian Aceh (MaPPA), Awar AG, S.Pd, menyebutkan konflik tidak bisa dihindari oleh setiap orang. Kendati demikian, ada hal penting yang perlu dilakukan agar ancaman konflik meluas mampu dilokalisasi. 

“Bagaimana menyelesaikan konflik dengan membangun suatu model pencegahan dan penanggulangan dini,” Azwar melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Jumat, 22 Januari 2016.

Dia mengatakan ada tiga cara yang harus dilaksanakan dalam penyelesaian konflik. Pertama adalah negosiasi. Menurut Azwar, negosiasi adalah suatu proses untuk memungkinkan pihak-pihak yang berkonflik mendiskusikan berbagai kemungkinan pilihan dan mencapai penyelesaian melalui interaksi tatap muka. 

Cara kedua adalah mediasi. Cara ini dilakukan dengan interaksi yang dibantu oleh pihak ketiga, “sehingga pihak-pihak yang berkonflik menemukan penyelesaian yang mereka sepakati sendiri.”

Ketiga, cara arbitrasi atau perwalian dalam sengketa. Maksudnya, tindakan oleh pihak ketiga yang diberi wewenang untuk memutuskan dan menjalankan suatu penyelesaian. 

“Terkait tindakan yang dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso, pada Senin malam untuk menjemput Din Minimi sudah sesuai dengan tata cara penyelesaian konflik di atas,” katanya. 

Menurutnya kolompok Din Minimi yang diberikan amnesti oleh presiden Joko Widodo sudah sesuai amanat UUD 1945 setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR. “?Memang kita akui, pemberian amnesti kepada kelompok bersenjata seperti Din Minimi belum dibuat dalam bentuk UU,” katanya mahasiswa Pasca Sarjana UIN Ar Raniry ini. 

Azwar menilai dengan pemberian amnesti kepada Din Minimi beserta anggotanya menjadikan satu hal yang baik untuk perdamaian Aceh. Amnesti kepada kelompok bersenjata ini juga dinilai positif untuk mendatangkan investasi di kawasan tersebut. 

Menurut Azwar dengan terjadinya perdamaian dan pemberian amnesti kepada Din Minimi dan anggotanya bisa menjadi contoh untuk penyelesaian konflik yang berada di daerah lain, baik di Indonesia maupun negara-negara lainnya.

Namun menurut Azwar, sebelum Din Minimi menjalani proses pemberian amnesti, kelompok bersenjata ini juga harus diproses secara hukum terlebih dahulu. “Ini terkait tindakan-tindakan kriminal yang dilakukan, termasuk memiliki senjata api ilegal,” katanya. 

Dia mengatakan penyerahan diri Din Minimi bukan berarti lepas dari jeratan hukum. Menurutnya secara hukum Din Minimi juga harus diproses dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Polda Aceh tetap harus berani untuk segera memproses segala tindakan kriminalitas Din Minimi sebab ini adalah otoritas kepolisian. Polisi harus tegas dan berani bersikap dalam menuntaskannya. Ini menjadi penting dilakukan agar tidak terkesan kepolisian sebagai sebuah institusi mudah disetir oleh institusi lainnya dalam proses hukum terhadap Din Minimi,” ujarnya.[](bna)